Malang (beritajatim.com) – Plt Direktur Perumda Jasa Yasa mengklaim bahwa pihaknya sebagai penyumbang pajak terbesar. Hal itu setelah Pemerintah Kabupaten Malang bakal mengevaluasi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dianggap kurang menguntungkan hingga membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Perlu dilakukan evaluasi secara serius atas penyertaan modal yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah kepada 3 (tiga) BUMD Kabupaten Malang yakni Perumda Jasa Yasa, PT. BPR Artha Kanjuruhan, serta PT. Kigumas,” tegas Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, Senin (12/6/2023) lalu.
Menurut Didik ketika menyampaikan laporan jawaban Bupati Malang dalam pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Malang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan pemandangan DPRD Kabupaten Malang, bahwa BUMD memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan PAD dan perkembangan perekonomian daerah.
BACA JUGA:
Gagal Sumbang PAD, Pemkab Malang Bakal Bubarkan BUMD yang Merugi
Pemkab Malang juga berniat melakukan evaluasi dan Kajian Investasi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malang kepada Perumda Jasa Yasa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang. Selanjutnya, hasil kajian tersebut menjadi salah satu bahan dalam pengambilan kebijakan terkait penyertaan modal Perumda Jasa Yasa.
Menanggapi hal itu, Direktur Administrasi sekaligus PLT Direktur Utama PD Jasa Yasa, Husnul Hakim Syadad angkat bicara. Husnul mengaku, tidak ada penyertaan modal berupa fresh money selain aset tanah yang nilainya Rp 53 miliar diseluruh unit usaha PD Jasa Yasa.
“Ini perlu diluruskan ya. Tidak ada penyertaan modal berupa fresh money ke Jasa Yasa. Dan Jasa Yasa belum pernah dapat penyertaan modal khususnya di 5 tahun terakhir. Kalaupun ada, penyertaan modal ke Jasa Yasa senilai Rp 53 milyar berupa aset tanah sejak dulu. Ingat, hanya aset tanah saja. Dan itu juga masih berstatus tanah milik Pemkab Malang,” tegas Husnul, Selasa (13/6/2023) malam.
BACA JUGA:
PAD Tahun 2022 Pemkab Malang Tak Capai Target
Husnul bercerita, seluruh aset tanah masih atas nama Pemkab Malang. Sehingga, Jasa Yasa sangat kesulitan jika harus merangkul pihak ketiga untuk pengembangan unit usahanya.
“Kalaupun bisa harus ada ijin Bupati Malang, dan seluruh penyertaan modal itu berupa aset tanah. Tapi yang sudah HPL cuma Songgoriti, namun tetap tanahnya milik aset Pemkab Malang. Songgoriti pun dipihak ketigakan setelah ada ijin dari Bupati. Dimana kontribusi per tahunnya untuk Songgoriti sekitar Rp 450 juta. Itu kontrak selama 20 tahun,” ucapnya.
Husnul membeberkan, dengan model penyertaan modal berupa aset tanah, ada kesan Pemkab Malang ‘menggantung’ Jasa Yasa. Karena pihak ketiga, mayoritas tidak bersedia melakukan kerjasama usaha lantaran aset belum sepenuhnya milik Jasa Yasa.
Sebagai informasi, PD Jasa Yasa adalah BUMD milik Pemkab Malang yang mengelola beberapa unit usaha. Antara lain Pantai Wisata Balekambang di Kecamatan Bantur, Pantai Wisata Ngliyep di Kecamatan Donomulyo, Pemandian/Kolam Renang Metro di Kecamatan Kepanjen, Pemandian/Kolam Renang Dewi Sri di Kecamatan Pujon, Pemandian/Kolam Renang Sumberwaras di Kecamatan Lawang. Serta Songgoriti.
BACA JUGA:
Kigumas, Aset Pemkab Malang Yang Jadi Catatan Hitam BPK RI
Khusus Songgoriti kini sudah dipihak ketigakan. PD Jasa Yasa hanya menerima kontribusi bersih Rp 450 juta per tahun untuk kontrak kerja dengan PT AJI selama 20 tahun. Sebelumnya, PD Jasa untuk Songgoriti bahkan harus menanggung sisa dana pensiun 43 orang pegawai Songgoriti.
“Kami itu sampai menanggung hutang pegawai Songgoriti loh. Bayangkan mereka sudah bekerja lebih dari 25 tahun, lalu pensiun. Kita yang ketiban bayar pensiun mereka. Karena ditotal ketika itu mencapai Rp 1,8 Milyar. Ya kami akan bayar dengan cara mencicil sampai hari ini. Kurang apalagi coba,” papar Husnul.
Husnul tegas mengatakan, tidak ada penyertaan modal dari Pemkab Malang berupa dana segar kecuali berupa aset tanah Jasa Yasa. Jika keluar audit dari BPK soal Jasa Yasa, lebih pada hutang di tahun 2019 yang menerangkan ada pendapatan masuk tertangguhkan. Padahal itu bukan pendapatan murni. “Beban kita disitu, ada pendapatan yang tertangguhkan. Dan itu menjadi temuan BPK RI,” kata Husnul.
BACA JUGA:
Banyak Pengembang Properti Nakal di Kabupaten Malang
Soal tudingan PD Jasa Yasa kurang memberi kontribusi PAD sesuai dalam laporan APBD 2022 dalam Sidang Paripurna, Husnul mengaku di tahun 2021 adalah masa suram seluruh sektor usaha di Indonesia.
“Kontribusi tidak murni dari laba saja. Tahun 2021 adalah masa Covid-19. Seluruh sektor usaha kita dibidang wisata tutup. Kena PPKM. Kita tutup selama 6 bulan. PAD kami tidak nutut. Merugi. Bahkan kami harus menutupi gaji 53 pegawai. Perbulan kami harus keluar Rp 200 juta untuk menggaji pegawai, tapi unit usaha tutup selama 6 bulan kena Covid-19. Dan itu pemerintah tidak mau tahu, bahkan kami minta potongan pajak ke Dispenda saja tidak bisa kok,” kenang Husnul.
Dengan berbagai cara, PD Jasa Yasa terus berupaya menyelesaikan tanggungan gaji 53 pegawai yang libur karena Covid-19 selama 6 bulan. Dan ditahun 2022 itulah, memasuki masa recovery Covid-19, sambung Husnul, Jasa Yasa akhirnya mampu membayar gaji pegawai akibat dampak Covid plus membayar 14 orang pegawai yang pensiun. Nilainya Rp 1 miliar.
BACA JUGA:
Pemkab Malang Raih WTP 9 Kali Berturut-turut
“PAD kita tahun 2022 masih Rp 300 juta, lalu kontribusi pajak kita ke Pemkab Malang juga besar, Rp 1,1 Milyar. Tidak ada potongan, karena kita minta potongan tidak diberi. Kita bayar, dan itu pajak terbesar PD Jasa Yasa selama ini setelah dihantam Covid-19 loh. Kita tertib bayar pajak, silahkan dilihat melalui aplikasi Bapeda C-Money,” paparnya.
Dengan fakta itu, Husnul mengaku siap bertemu dengan DPRD Kabupaten Malang menjelaskan seluruh potensi yang dimiliki Jasa Yasa.
“Kami siap dipanggil kapanpun, kalau audiensi dengan Dewan maupun Pemkab sejauh ini belum ada. Hanya kemarin kita bertemu dengan Kementerian, ya kita sampaikan apa adanya. Kalau rugi ya kita bilang rugi, kalau Jasa Yasa untung ya kita jelaskan kita untung,” Husnul mengakhiri. [yog/suf]






