Pasuruan (beritajatim.com) – Pembuatan Raperda mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini sedang di godok oleh panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabuoaten Pasuruan menuai banyak kritikan. Kritikan ini disampaikan langsung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Kabupaten Pasuruan dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, menyatakan bahwa Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan cukai hasil tembakau. Namun, ia menilai inisiatif pemerintah mengusulkan Raperda KTR justru kontraproduktif dengan besarnya penerimaan dari sektor hasil tembakau. Dana bagi hasil cukai hasil tembakau juga berkontribusi terhadap berbagai program pemerintah.
“Kami berharap DPRD tidak melanjutkan proses pembahasan Raperda KTR tanpa melibatkan pelaku industri dan para pemangku kepentingan lainnya yang terdampak langsung. Karena seperti yang diketahui sendiri, Pasuruan itu merupakan salah satu penyumbang cukai rokok terbesar di Indonesia,” kata Nurul Huda, Rabu (12/6/2024).
Huda khawatir jika regulasi ini dibahas secara sepihak oleh pemerintah dan DPRD, akan membatasi kegiatan ekonomi usaha kecil di industri hasil tembakau (IHT). Ia menyoroti bahwa draf Raperda ini banyak memuat aturan yang merugikan sektor industri rokok, seperti larangan merokok di tempat umum dan tempat kerja.
Tak hanya KTR dalam draf Raperda itu sendiri juga membahas tentang pengaturan iklan dan promosi konsumsi rokok yang dilarang sebagaimana tercantum dalam pasal 13 ayat 3 draf Raperda KTR. Ia menilai aturan tersebut salah perhitungan karena berdampak besar, terutama merugikan pengusaha reklame dan mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi reklame.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Kabupaten Pasuruan, Suharman, mengecam Raperda KTR yang dinilainya akan mendatangkan ‘kiamat’ bagi para pekerja, terutama di sektor industri rokok. Di Kabupaten Pasuruan, terdapat 15 ribu pekerja yang menjadi anggota enam federasi, dengan 8 ribu di antaranya merupakan buruh pabrik rokok.
“Pertanyaan sederhana adalah, ketika regulasi ini berimbas pada sektor industri rokok, apakah Pemda mampu menciptakan lapangan kerja dan mendatangkan investasi padat karya? Sedangkan kita tahu iklim kerja sekarang sudah kacau,” tuturnya.
Ketua Pansus II, Nik Sugiharti, mengatakan bahwa masukan dari kalangan pengusaha maupun pekerja merupakan hal yang berarti di tengah pembahasan Raperda yang sedang berjalan. Menurutnya masukan ini akan sangat penting dan akan disampaikan ke dinas pengusul.
Dirinya juga sependapat bahwa Raperda harus mempertimbangkan banyak hal dan mendengar banyak masukan, meskipun diinisiasi untuk menjalankan amanat UU Kesehatan. Pihaknya juga akan menyelaraskan berbagai masukan tersebut dengan naskah akademik Raperda KTR dan menguji legal standing-nya. Regulasi yang dibuat harus didasarkan pada kepentingan banyak pihak demi kesejahteraan masyarakat.
“Selama masih dalam tahap pembahasan, saya rasa belum ada kata terlambat. Semua bisa diatur dan diakomodir tanpa merugikan salah satu pihak,” tutupnya. (ada/ian)






