Ringkasan Berita:
- Polda Jatim menangkap 3 tersangka sindikat penyalahgunaan data SIM card untuk OTP ilegal.
- Sebanyak 25.400 SIM card dan berbagai perangkat elektronik disita sebagai barang bukti.
- Modus pelaku menggunakan data NIK dan KK orang lain untuk registrasi SIM card.
- Nilai transaksi ilegal jaringan ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan penyalahgunaan data pribadi dengan modus registrasi SIM card menggunakan identitas orang lain untuk layanan kode OTP berbagai aplikasi digital.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial DBS, IGVS, dan MA yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Denpasar, Bali, serta Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Tersangka DBS dan IGVS ditangkap di Denpasar, sementara MA diamankan di wilayah Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa di era digital saat ini data pribadi menjadi aset yang sangat bernilai, namun juga rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.
“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai,” ujar Kombes Abast, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan bahwa kejahatan berbasis data pribadi dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara material maupun psikologis.
Menurutnya, perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari hak masyarakat atas keamanan dan privasi di ruang digital, sejalan dengan transformasi Polri Presisi.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang menyediakan layanan kode OTP ilegal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Kombes Bimo.
Dalam modus operasinya, tersangka DBS diduga sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP berbasis SIM card yang diregistrasi menggunakan data orang lain.
Tersangka IGVS berperan sebagai admin sekaligus customer service yang mengelola transaksi pembelian OTP, sedangkan MA bertugas meregistrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain secara tidak sah.
Data tersebut kemudian digunakan untuk mendaftarkan ribuan SIM card yang dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital.
Penyidik masih mendalami sumber perolehan data pribadi yang digunakan dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Berdasarkan analisa awal, data yang digunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Indonesia,” jelas Bimo.
Sejak September 2025, para tersangka diduga telah menjalankan layanan OTP ilegal yang berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming, hingga pengambilalihan akun digital.
“Modus ini diduga dapat menjadi salah satu sarana pendukung dalam tindak kejahatan siber karena pelaku hanya membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 33 modem pool, 11 laptop, 8 box SIM card, 3 monitor, 2 unit PC, 2 Mac Mini, 7 handphone, serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data orang lain.
Selain itu, turut diamankan rekening bank, akun dompet digital, dan perangkat elektronik lain yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Nilai transaksi dari jaringan ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak beroperasi pada September 2025.
Para tersangka kini dijerat Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. [uci/beq]






