Jember (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Jember, Jawa Timur, merekomendasikan penghentian sementara operasional peternakan ayam potong Hasaka Farm milik Kautsar Bilqisti di Kecamatan Semboro. Pemilik peternakan siap mematuhui regulasi.
“Ke depannya kami mohon klien kami ini dibina, tapi jangan dibinasakan. Jadi mohon dibantu pada klien kami yang menjadi kewajiban-kewajibannya dan kami juga siap untuk memenuhi,” kata Zainuddin, pengacara Hasaka Farm.
Warga memprotes Hasaka Farm karena dinilai mencemari lingkungan. Mediasi dilakukan di ruang Komisi B, Senin (16/6/2025), dan terungkap bahwa Hasaka Farm belum kelar mengurus izin pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hasaka mulai beroperasi pada awal 2024 di atas lahan seluas 7.500 meter persegi di RT 02 RW 02, Dusun Semboro Kidul, Desa Semboro, Kecamatan Semboro dengan investasi Rp 3-4 miliar. Ada 43 ribu ekor ayam potong yang diternak di sini.
“Pada prinsipnya klien kami sebagai peternak siap taat dengan pemerintah, artinya siap untuk misalkan harus dihentikan sementara,” kata Zainuddin usai rapat dengar pendapat.
Hasaka Farm juga siap mematuhi proses evaluasi oleh pemerintah. Namun Zainuddin meminta evaluasi ini harus jelas. “Klien kami juga sudah mengeluarkan banyak modal. Ini kan juga harus menjadi pertimbangan dari pemangku kebijakan,” katanya.
Fidyah, staf fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jember, mengatakan, usaha peternakan termasuk dalam kategori usaha risiko menengah-rendah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. “Semua izinnya terbit otomatis dari OSS (One Single Submission),” katanya.
Dengan terbitnya semua perizinan itu secara otomatis dari OSS, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jember tidak berhak mencabut izin dan menutup usaha Hasaka Farm.
Berdasarkan pengecekan di OSS, peternakan Hasaka Farm sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). “Itu semua terbit otomatis. Jadi, memang tidak memelibatkan dinas teknis dalam hal ini,” kata Fidyah.
Sementara proses PBG Hasaka Farm atas nama sang pemilik Kautsar Bilqisti, menurut Fidyah, sedang berproses. “Belum selesai,” katanya.
Zainuddin menegaskan kliennya siap menaati keputusan pemangku kebijakan. “Proses perizinan tetap kami lanjutkan,” katanya.
Namun Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengingatkan tak hanya PBG yang hatrus diselesaikan. “Ada kewajiban penyediaan uang jaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup dan menyusun laporan pelaksanaan usaha paling sedikit setiap enam bulan selama usaha berlangsung untuk disampaikan kepada bupati,” katanya.
Khurul Fatoni, anggota Komisi B DPRD Jember dari Partai Nasional Demokrat, meminta Pemerintah Kecamatan Semboro menyampaikan kepada Bupati Muhammad Fawait agar ada tim yang turun langsung meninjau lokasi.
“(Persoalan) ini tidak bisa dibiarkan, karena hal semacam ini dampaknya akan sangat luar biasa. Jangan sampai terjadi anarkis nanti. Kalau dibiarkan berbahaya juga, karena menyangkut masyarakat banyak. Ada kepentingan dari peternak, ada kepentingan dari masyarakat,” kata Fatoni.
Sebelumnya, pada 25 Mei 2925, sempat terjadi kericuhan di lokasi peternakan. Warga yang marah membakar ban dan petasan di depan peternakan. [wir]






