Lamongan (beritajatim.com) – Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Lamongan sempat berlangsung alot dan diwarnai protes dari Bawaslu Lamongan. Bahkan, rapat pleno untuk menentukan jumlah pemilih yang akan mencoblos pada Pemilu 2024 itu sampai harus diskors selama 4 jam.
Rapat itu dimulai pada sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir sekira pukul 20.00 WIB, di RM. Aqiilah, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Selasa (20/6/2023) kemarin.
Adapun bentuk protes Bawaslu Lamongan itu di antaranya adanya beberapa temuan terkait calon pemilih yang statusnya perlu diperjelas apakah itu MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat).
Hal itu seperti yang terjadi saat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lamongan, Dewi Maslahatul Ummah, membacakan data Rekapitulasi DPT Lamongan di hadapan peserta Rapat Pleno.
Rapat pleno terbuka penetapan DPT Lamongan itu digelar dengan menghadirkan Bawaslu, seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan perwakilan Forkopimda Lamongan.
Menanggapi hal ini, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M. Nadhim menilai bahwa metode pembacaan rekapitulasi perubahan pemilih untuk DPT Pemilu 2024 saat Rapat Pleno ini tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Pembacaan tidak dilakukan secara rinci per kecamatan. Padahal terdapat selisih antara BA Pleno yang dibacakan oleh KPU Lamongan dengan BA Pleno di kecamatan atau PPK sebelumnya. Riwayat dan alur eksekusinya tidak dijelaskan. Sehingga kami merasa keberatan dan melayangkan protes,” ujar Nadhim.
Baca Juga:
KPU Lamongan Tetapkan DPT Sebanyak 1.044.776 Pemilih
Nadhim menambahkan, KPU Lamongan juga menolak usulan Bawaslu agar Panwascam dilibatkan dalam rapat ini. Padahal, kata Nadhim, hal itu dilakukan untuk memastikan DPT yang ditetapkan benar-benar melalui proses pencermatan yang akurat dan valid.
Tak cukup itu, sambung Nadhim, Bawaslu juga meminta agar saran perbaikan yang dikirimkan oleh Bawaslu melalui surat Bawaslu Lamongan PM 138, tertanggal 14 Juni 2023, segera ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno Terbuka ini.
Menurutnya, tindak lanjut itu sebagai bukti dan kepastian bahwa data yang bakal ditetapkan sebagai DPT sudah sesuai dengan saran perbaikan Bawaslu, Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
“Iya, kami secara berjenjang selalu mengirim saran perbaikan secara tertulis kepada KPU. Saran itu harus dijawab secara tertulis sampai batas waktu pleno digelar. Apabila tidak dijawab atau tidak ditindaklanjuti, maka kami rekomendasikan untuk dilakukan penundaan pleno, karena kan masih ada waktu sampai tanggal 21 Juni,” ungkap Nadhim.
“Makanya tadi itu rapat pleno sempat diskors 4 jam karena kita harus menunggu KPU menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu, yang dijawab dengan surat atau secara tertulis. Di saran itu sudah kami lampirkan juga by name by adress yang memang harus dicek dan diperbaiki. Kita tidak mau jika hanya dibacakan angka secara globalnya saja,” imbuhnya.
Nadhim merinci, saran perbaikan itu sengaja dikirim ke KPU lantaran ada beberapa data hasil pencermatan yang perlu diperbaiki atau dimutakhirkan, seperti Pemilih Potensial Non KTP-el, Pemilih Tak Dikenali, Anomali dan Pemilih TMS.
“Kami minta kepada KPU agar berkoordinasi dengan Dispendukcapil Lamongan untuk pelaksanaan perekaman, karena data potensial Non KTP-el masih terdapat sejumlah 6.596 pemilih. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan,” terangnya.
Lebih lanjut, ujar Nadhim, sebelumnya Bawaslu juga mengingatkan agar KPU tidak terburu-buru dalam menetapkan DPT Pemilu 2024. Hal itu dilakukan agar DPT Pemilu 2024 yang dihasilkan bisa lebih akurat dan valid.
Baca Juga:
Bawaslu Lamongan Duga KPU Tak Jalankan 10 Prinsip Dasar
“Kami akan selalu mengawal DPT ini agar akurat. Memang nanti juga ada perubahan data pemilih setelah penetapan DPT di lapangan. Data bersifat dinamis, seperti adanya pemilih meninggal dunia yang akan berpengaruh terhadap DPT. Setelah ini juga ada pembahasan tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya.
Dengan suasana rapat pleno yang berlangsung alot ini, pihak KPU Lamongan tak menginginkan jika rapat pleno ini harus ditunda. Silang pendapat dan argumen antar keduanya pun berlangsung sengit. Barulah kemudian KPU menyatakan siap menjawab secara tertulis atas adanya saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu Lamongan.
KPU Lamongan juga beralasan bahwa Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) yang digunakan KPU sebagai sarana dalam pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sempat mengalami Cut off system guna menjaga keteraturan data pemilih yang telah terinput sebelumnya pasca rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat PPK.
Selain itu, ada pergerakan data dan perubahan di Lapangan yang terjadi pasca DPSHP Akhir di tingkat Kecamatan. Sehingga data-data itu dimutakhirkan dan disesuaikan berdasarkan fakta yang ada. KPU juga mengaku jika sebelumnya sudah melakukan kordinasi dan komunikasi dengan jajaran Bawaslu Lamongan terkait perubahan ini.
Saat Rapat Pleno diskors ini, berdasarkan pantauan beritajatim.com di lokasi, sejumlah perwakilan dari Parpol peserta Pemilu dan Forkopimda ada yang pulang lebih awal. Hanya tersisa 2 perwakilan Parpol saja.
Perwakilan Parpol di Lamongan ini hanya berharap bahwa penetapan DPT ini bisa dilakukan secara akurat.
“Kami harap penetapan DPT untuk Pemilu 2024 ini bisa dilakukan secara akurat, melalui proses pencermatan yang baik dan penuh kehati-hatian, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan saat pemilihan 2024 mendatang,” ujar Imam Fadlli, Sekretaris Partai Gerindra Lamongan yang hadir dalam rapat pleno ini.
Selang sekitar 4 jam skorsing, KPU Lamongan akhirnya melanjutkan kembali rapat pleno penetapan DPT. Saran perbaikan yang dilayangkan oleh Bawaslu itu juga sudah dipenuhi dan dijawab secara tertulis. KPU juga menuangkan saran dan masukan Bawaslu Lamongan ke dalam BA Pleno yang ditandatangani.
Di penghujung rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali membacakan BA Pleno dan Rekapitulasi Perubahan Pemilih untuk DPT Pemilu 2024. Kemudian salinan BA Pleno itu diserahkan kepada peserta pleno yang hadir.
Diketahui, DPT Lamongan untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dalam Rapat Pleno itu berjumlah 1.044.776 pemilih yang terdiri dari 518.423 pemilih laki-laki dan 526.353 pemilih perempuan, dari 4.153 TPS yang tersebar di 474 Kelurahan/Desa di 27 Kecamatan.
“KPU Lamongan menetapkan rekapitulasi DPT Kabupaten Lamongan untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.044.766 orang, dengan jumlah pemilih laki-laki 518.423 orang dan pemilih perempuan 526.353 orang,” kata Mahrus. [riq/beq]






