Politik Pemerintahan

KPU Lamongan Tetapkan DPT Sebanyak 1.044.776 Pemilih

KPU Lamongan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024, KPU Lamongan (Foto: A. Thoriq Hidayatullah/beritajatim.com).

Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Ruang Pertemuan Lantai 2, Rumah Makan Aqiilah, Kecamatan Deket, Lamongan, Selasa (20/6/2023).

Rapat pleno terbuka penetapan DPT Lamongan itu digelar dengan menghadirkan Bawaslu, seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan perwakilan Forkopimda Lamongan.

Rapat ini sempat terpending selama 4 jam lantaran KPU harus menindaklanjuti saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu.

Diketahui, DPT Lamongan untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dalam Rapat Pleno itu berjumlah 1.044.776 pemilih yang terdiri dari 518.423 pemilih laki-laki dan 526.353 pemilih perempuan, dari 4.153 TPS yang tersebar di 474 Kelurahan/Desa di 27 Kecamatan.

“KPU Lamongan menetapkan rekapitulasi DPT Kabupaten Lamongan untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.044.766 orang, dengan jumlah pemilih laki-laki 518.423 orang dan pemilih perempuan 526.353 orang,” kata Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali, dalam Rapat Pleno Terbuka.

Baca Juga:
KPU Lamongan Lantik 1.422 Anggota PPS dari 474 Kelurahan/Desa

Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M. Nadhim menyampaikan tanggapan dan masukannya saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT sedang berlangsung.

Tanggapan itu, tutur Nadhim, di antaranya agar saran perbaikan yang dikirimkan oleh Bawaslu melalui surat Bawaslu Lamongan PM 138, tertanggal 14 Juni 2023, segera ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno Terbuka ini.

Tindak lanjut itu, menurut Nadhim, sebagai bukti dan kepastian bahwa data yang bakal ditetapkan sebagai DPT itu sudah sesuai dengan saran perbaikan Bawaslu, Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

“Iya, memang kami secara berjenjang selalu mengirim saran perbaikan secara tertulis kepada KPU. Saran itu harus dijawab secara tertulis sampai batas waktu pleno digelar. Apabila tidak dijawab atau tidak ditindaklanjuti, maka kami rekomendasikan untuk dilakukan penundaan pleno,” ungkap Nadhim.

“Makanya tadi itu rapat pleno sempat terpending 4 jam karena kita harus menunggu KPU menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu, yang dijawab dengan surat atau secara tertulis. Di saran itu sudah kami lampirkan juga by name by adress yang memang harus dicek dan diperbaiki. Kita tidak mau jika hanya dibacakan angka secara globalnya saja,” imbuhnya.

Baca Juga:
Bawaslu Lamongan Tanggapi Kades Jadi Bacaleg Tapi Tak Mundur

Nadhim merinci, saran perbaikan itu sengaja dikirim ke KPU lantaran ada beberapa data hasil pencermatan yang perlu diperbaiki atau dimutakhirkan, seperti Pemilih Potensial Non KTP-el, Pemilih Tak Dikenali, Anomali dan Pemilih Tak Memenuhi Syarat.

“Kami minta kepada KPU agar berkoordinasi dengan Dispendukcapil Lamongan untuk pelaksanaan perekaman, karena data potensial Non KTP-el masih terdapat sejumlah 6.596 pemilih. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan,” terangnya.

Lebih lanjut, ujar Nadhim, sebelumnya Bawaslu juga mengingatkan agar KPU tidak terburu-buru dalam menetapkan DPT Pemilu 2024. Hal itu dilakukan agar DPT Pemilu 2024 yang dihasilkan bisa lebih akurat dan valid.

“Kami akan selalu mengawal DPT ini agar akurat. Memang nanti juga ada perubahan data pemilih setelah penetapan DPT di lapangan. Data bersifat dinamis, seperti adanya pemilih meninggal dunia yang akan berpengaruh terhadap DPT. Setelah ini juga ada pembahasan tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya. [riq/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar