Kediri (beritajatim.com) – Pendaftaran produk ke dirjend Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting bagi para pelaku usaha. Utamanya untuk produk yang brandnya mulai diminati masyarakat.
Karena bila tidak, maka kompetitor maupun sejumlah oknum akan memanfaatkan ketenaran produk tersebut dengan mendaftar duluan. Jika hal tersebut terjadi maka, produk yang semula dibranding oleh pengusaha yang merintis diklaim oleh pihak lain.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan Seminar pentingnya merk dagang dan perlindungan hukum hak atas merek dagang yang diselenggarakan oleh Firma Hukum YNA di Hotel Merdeka Kediri.

Padahal sudah banyak perusahaan yang beromzet miliaran, tetapi produknya di klaim oleh pihak lain, sehingga mereka tidak bisa menggunakan produk itu lagi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kediri”]”Seharusnya ada pola pencegahan terlebih dahulu. Ibarat tubuh ada langkah antisipasi dulu sebelum sakit. Karena jika sakit biayanya cukup besar,” tegas pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terus juga mewanti-wanti pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM. Dia mencontohkan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow serta Gen Halilintar.
Yasonna meminta pelaku UMKM tak menganggap remen urusan merek. Dia mengatakan pendaftaran merek memberikan perlindugnan terhadap kekayaan intelektural.
“Kami mendorong supaya UMKM kita sadar merek, di tahun 2023 akan bergerak bersama pemerintah daerah. Beberapa daerah mengalokasikan anggaran membantu UMKM untuk mendaftarkan mereka melalui APBD” Ujar Yasonna dikutip dari media detiknews.
Yasonna juga mendorong pemerintah daerah mendaftarkan HKI komunal yang ada di daerah, mulai kekayaan alam dan produk lainnya. [nm/but]






