Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajrihatin mengungkapkan, setiap warga yang menemukan bayi tidak boleh langsung mengadopsi bayi, yang ia temukan.
Anna mengatakan, terdapat prosedur dan syarat wajib dalam proses adopsi. Kata Anna, ini untuk mengantisipasi gugatan hukum di kemudian hari ataupun masalah lain lain, yang menyangkut data kependudukan.
“Setiap warga menemukan bayi, pertama mereka harus wajib melapor. Dikarenakan status bayi temuan ini adalah terlantar. Serta sesuai undang – undang tiap fakir miskin ataupun anak anak yang terlantar ini dipelihara negara,” jelas Anna, Selasa (16/7).
Menurut Anna, hal tersebut wajib dipedomani dan ditaati warga masyarakat. Serta pemerintah tidak niatan untuk menghalang – halangi proses adopsi
“Dan bagi siapapun yang ingin mengadopsi bayi, silahkan. Serta proses adopsi tidak sulit, sangat mudah syaratnya. Yang dapat dilakukan online di https://sswalfa.surabaya.go.id hingga ijin adopsi turun,” jelasnya.
“Di sswalfa dijelaskan syaratnya, diantaranya ada batas usianya pengadopsi lebih dari 30-55 tahun. Bertanggungjawab mapan secara ekonomi, serta tidak memiliki anak lebih dari 2,” imbuh Kadinsos itu.
Diketahui sebelumnya, warga Bratang Gede, gang II, Surabaya bernama Ira (45), pada Selasa (16/7) pagi menemukan bayi perempuan usia 3 bulan di depan teras rumahnya, dan dia ingin mengadopsi bayi tersebut.
“Tadi habis subuh menemukan bayinya, bersama satu surat tulis tangan,” kata Ira ditemui beritajatim.com di rumahnya, Selasa 16 Juli 2024 siang.
Ira meyakini bahwa surat tersebut adalah buatan orang tua bayi, yang berisikan alasan serta pesan titipan untuk merawat bayi. Sampai ekonomi orang tua yang membuang bayi mungil ini di taraf stabil.
“Sampai kayak gini lo mas (kondisi merah merah) anaknya digigit nyamuk, makanya saya langsung ingin merawat anak ini. Agar lebih sehat, terawat,” ujar Ira. [ram/ian]






