Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya memastikan bahwa penyebaran Covid-19, termasuk subvarian baru MB.1.1, masih dalam kondisi terkendali meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kasus secara global, khususnya di kawasan Asia.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan varian baru melalui koordinasi rutin dengan rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan di Kota Pahlawan.
“Meskipun terdapat laporan peningkatan kasus secara global, situasi di Indonesia dan Kota Surabaya khususnya saat ini masih dalam kondisi terkendali. Hal ini tercermin dari tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit (BOR – Bed Occupancy Rate) yang terpantau tetap stabil,” kata Nanik saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Dinkes Surabaya juga terus memperkuat sistem surveilans, meningkatkan kapasitas deteksi dini melalui pemeriksaan laboratorium, serta aktif menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat.
“Langkah-langkah seperti penguatan surveilans, peningkatan kapasitas deteksi dini melalui pemeriksaan laboratorium, serta sosialisasi penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga terus dilakukan,” jelasnya.
Nanik menambahkan, seluruh upaya tersebut bertujuan menjaga kesiapsiagaan sistem kesehatan sekaligus memastikan masyarakat tetap tenang namun tetap waspada terhadap potensi lonjakan kasus.
“Upaya ini bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan sistem kesehatan sekaligus menjaga masyarakat tetap tenang namun waspada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kemenkes RI pada 23 Mei 2025 lalu menerbitkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan provinsi dan direktur rumah sakit di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa varian MB.1.1 menjadi dominan, dan beberapa negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura mengalami peningkatan signifikan kasus Covid-19.
“Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1). Di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1),” ungkap Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Murti Utami dalam surat edaran tersebut. [ram/beq]






