Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) resmi membuka Tahap 3 Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK mulai Kamis (26/6/2025) pukul 00.01 WIB. Dalam tahap ini, jalur domisili menjadi fokus dengan ketentuan seleksi yang berbeda untuk SMA dan SMK.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai menegaskan bahwa jalur domisili untuk SMA kini mengutamakan nilai akademik sebagai indikator utama seleksi, bukan lagi jarak tempat tinggal seperti tahun sebelumnya.
Sebaliknya, jalur domisili SMK tetap mengandalkan jarak rumah ke sekolah sebagai prioritas utama.
“Jika nilai akademik siswa sama, maka baru digunakan faktor jarak, lalu usia calon siswa, dan terakhir waktu pendaftaran,” ujar Aries, Kamis (26/6/2025).
Kuota dan Mekanisme Pendaftaran
Jalur domisili SMA mendapat jatah 35 persen, terdiri dari 20 persen untuk domisili reguler, dan 15 persen untuk domisili sebaran. Sedangkan, jalur domisili SMK mendapat kuota 10 persen.
Untuk pendaftaran dilakukan melalui laman resmi spmb.jatimprov.go.id dengan memasukkan NISN, PIN, dan data KK.
Mekanisme Seleksi SMA
Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim menjelaskan bahwa penilaian akademik diambil dari rata-rata rapor semester 1–5 ditambah Indeks Sekolah, dengan komposisi 60 persen nilai rata-rata rapor, dan 40 persen Indeks Sekolah.
Indeks Sekolah dihitung dari rerata jumlah lulusan SMP/MTs yang diterima di SMA/SMK Negeri Jawa Timur pada tahun sebelumnya. “Ini berbeda dari tahun lalu yang masih melibatkan akreditasi sekolah,” kata Mustakim.
Jika terjadi nilai akhir yang sama, maka sistem akan mempertimbangkan jarak domisili, usia calon siswa, dan waktu pendaftaran secara berurutan.
Aturan Pilihan Sekolah
Calon siswa SMA dapat memilih hingga tiga sekolah, baik di dalam maupun luar rayon. Lalu, calon siswa SMK juga dapat memilih tiga SMK, dengan maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik di dalam maupun luar rayon.
Seleksi SMK Tetap Berdasarkan Jarak
Untuk jalur domisili SMK, Mustakim menegaskan bahwa seleksi tetap berdasarkan jarak domisili. Jika kuota 10 persen tidak terpenuhi, maka sisa kursi akan dialihkan ke jalur Prestasi Nilai Akademik SMK. [ipl/ted]






