Blitar (beritajatim.com) – Kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar yang menikah siri dan menelantarkan anak masih menggantung. Sudah 6 bulan lamanya, DPP PDIP selaku partai dari anggota DPRD tersebut belum mengambil keputusan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar Guntur Wahono mengatakan, terkait masalah itu pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat. Dan sampai hari ini belum ada keputusan apapun dari DPP PDIP.
“Sampai saat ini kami masih menunggu kebijakan dari pusat (DPP PDIP). Dan hingga saat ini DPC belum menerima itu (keputusan DPP),” ujar Guntur Wahono pada Senin (9/2/2026).
Informasi yang dihimpun, lamanya penanganan kasus pelanggaran etik penelantaran istri dan anak oleh oknum Fraksi PDIP Kabupaten Blitar berawal dari tidak satunya sikap di internal DPC PDIP yang saat itu diketuai Rijanto.
Meski Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar telah menjatuhkan putusan pelanggaran etik, ada pihak di internal DPC yang memandang perbuatan oknum terlapor masih bisa ditoleransi.
Mereka melihat tidak menafkahi anak dan istri hasil pernikahan siri sebagai hal yang bisa dimaklumi. Pemakluman itu mempengaruhi penyampaian fakta-fakta peristiwa ke DPD dan DPP.
Sementara ketika ditanya sikap DPC PDIP Kabupaten Blitar terkait langkah pelapor atau korban yang telah membawa kasus penelantaran anak istri ke Komnas Perempuan, Guntur memilih tidak merespon.
Sementara itu dengan tidak segera ada putusan dari DPP PDIP, pelapor atau korban kasus penelantaran anak istri melalui kuasa hukumnya berkirim surat kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Khoirul Anam, kuasa hukum pelapor mengatakan, kasus pelanggaran etik oleh oknum DPRD Kabupaten Blitar sudah menjadi wilayah publik. Karenanya yang ditunggu adalah kepastian hukum dari DPP PDIP.
Dalam surat yang dikirim kepada Ketua Umum PDIP, Anam menyampaikan pertanyaan, apakah pantas yang dilakukan oknum anggota Fraksi PDIP Kabupaten Blitar itu.
Mengingat Ketua Umum PDIP juga seorang perempuan, ia juga mempertanyakan sikap partai terhadap anggotanya yang nyata-nyata telah mendzalimi perempuan.
“Sudahlah kita kembalikan kepada ketua umum partai, DPP PDIP. Pantas nggak yang dilakukan anggotanya terhadap perempuan? Yang perlu kita tunggu di situ,” kata Anam.
Anam menilai PDIP terkesan menggantung sekaligus melakukan pembiaran dalam kasus pelanggaran etik ini, dan itu menjadi preseden buruk.
“Apalagi kalau putusannya tidak berpihak kepada perempuan, berarti tidak patut ini organisasinya,” pungkasnya. (owi/but)






