Blitar (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blitar, Adi Andaka berharap AW (14) korban bullying untuk mencabut laporan polisinya. Adi berharap proses hukum dalam kasus bullying ini tidak berlanjut.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Sukamto menegaskan bahwa kasus bullying yang telah dilaporkan orang tua korban tetap akan berjalan. Saat ini proses penyelidikan terhadap kasus bullying tersebut pun masih terus dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota.
“Bullying masih proses, siapa yang bilang dihentikan perkaranya siapa itu siapa, nanti siang tak temuin orangnya yang bilang,” ungkap AKP Sukamto, menjawab pertanyaan wartawan, Senin (17/03/2025).
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota pun menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, tidak pernah ada kata damai antara korban dan pelaku. Hal itu terungkap dari hasil interogasi dengan orang tua korban
“Orang tuanya tak tanya tidak ada perdamaian kok,” tegasnya.
Hal itu pun tentu mematahkan statement dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Adi Andaka bahwa antara korban dan para pelaku sudah berdamai. Sehingga Adi Andaka berharap kasus hukum ini tidak berlanjut.
“Ya harapannya begitu (dicabut), sebenarnya komunikasi sudah tidak masalah ini kami selalu monitor melalui kepala sekolahnya dan guru BK, si korban maupun si pelaku dan kedua orang tuanya juga terus berkomunikasi,” ungkap Adi Andaka di sebuah talk show radio swasta di Kota Blitar, Jumat (14/03/2025) lalu.
Diketahui kasus bullying ini melibatkan para siswa yang tengah duduk di bangku SMP Negeri Kabupaten Blitar. Korbannya merupakan seorang siswi SMP dan 3 pelakunya adalah juga pelajar SMP Negeri.
Korban sendiri mengalami bullying secara verbal dan non verbal. Kejadian ini dipicu karena korban memfollow dan like postingan pacar salah satu pelaku. Tidak terima dengan hal itu korban akhirnya mendapatkan perundungan dan pengeroyokan.
Awalnya korban tidak melaporkan kasus tersebut. Namun usai video bullying itu viral, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kini kasus tersebut pun terus bergulir dan tengah diselidiki oleh tim penyidik Polres Blitar Kota.
“Tapi kalau ancaman hukumannya di atas 7-15 tahun polisi tidak ada hak untuk menghentikan tapi adanya diversi itu Bapas yang melaksanakan,” tegas Kasat Reskrim Polres Blitar Kota. (owi/ian)






