Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro menerima rekomendasi dari KPK agar tidak melakukan pengerjaan fisik gedung sekolah. Sehingga untuk pengerjaan insfrastruktur dikembalikan kepada dinas teknis terkait dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro Zaenal Arifin mengatakan, atas rekomendasi KPK tersebut sehingga pihaknya kini hanya bisa mengusulkan gedung sekolah yang sudah layak mendapat perbaikan maupun pembangunan gedung baru.
“Untuk usulan tetap dilakukan dinas pendidikan, setelah disepakati, pengerjaan dilakukan cipta karya ( Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya),” ujarnya, Sabtu (26/3/2022).
Atas rekomendasi KPK tersebut, pihaknya megaku telah berkirim surat kepada Sekretariat Daerah (Sekda) namun belum mendapat balasan. Surat tersebut, lanjut dia, sudah dikirim sejak Januari 2022 lalu. “Kami sudah berkirim surat ke Sekda supaya diputuskan, sehingga ada kepastian,” ujar Zaenal Arifin.
[berita-terkait number=”4″ tag=”berita-bojonegoro”]
Selain berkirim surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) pihaknya mengaku juga sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro. Namun, karena belum mengantongi surat balasan dari Sekda sehingga belum berani bertindak.
“Belum ada surat perintah dari Sekda sehingga tidak berani memulai pengerjaan fisik. Jadi pada 2022 masih belum ada kepastian pengerjaan fisik untuk infrastruktur pendidikan,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Nurul Azizah menyatakan jika belum ada surat untuk rekomendasi KPK terhadap Dinas Pendidikan agar tidak mengerjakan proyek fisik tersebut. “Belum ada surat tersebut,” ungkapnya. [lus/ted]






