Kediri (Beritajatim.com) – Hati-hati apabila berpapasan dengan konvoi motor di jalan. Di Kediri, seorang warga meninggal dunia setelah dilempar batu oleh sejumlah peserta konvoi.
Nasib malang itu dialami oleh RE (21) warga Kediri. Dia meregang nyawa setelah dilempar oleh peserta konvoi motor di Jalan Raya Kediri – Nganjuk, tepatnya di Kelurahan Mrican.
Beruntung Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat. Polisi berhasil meringkus tiga pelaku yang telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Peristiwa ini terjadi manakala korban bersama teman temanya melintas di TKP berpapasan dengan segerombolan orang sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor,” jelas AKP Nova Indra Pratama, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, pada Minggu (31/12/2023).
Peristiwa bermula saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor berpapasan dengan sejumlah orang yang melakukan konvoi di Jalan Raya Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Sabtu (23/12/2023) pukul 03.00 WIB.
Pada saat itu korban sudah mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan pada rombongan yang melintas terlebih dahulu. Namun tiba-tiba ada salah satu motor berboncengan tiga orang memepetnya.
Ketiga pelaku saat berpapasan dengan korban didepan Mekar Mart Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Pelaku RR (17) yang di bonceng di tengah menyuruh RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban. Lalu pelaku RDS (17) yang di bonceng di belakang telah membawa batu seberat 1,5 kg.
Pelaku langsung melemparkanya ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah. Sehingga mengenai dahi korban. Setelah itu pelaku melarikan diri.
Selanjutnya teman korban membawanya ke rumah sakit Muhamadiyah Achmad Dahlan Kediri. Korban akhirnya dinyatakan meningal pada pukul 05.55 WIB.
“Berkat kerja keras, kerja iklas dan kerja tuntas dan bantuan dari masyarakat Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada ” jelas AKP Nova.
Para pelaku telah diamankan di Polres Kediri Kota. Mereka terancam pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara.
“Dari peristiwa ini, menunjukkan bahwa kami siap dan hadir untuk mengamankan wilayah hukum polres Kediri Kota dan masyarakatnya, sehingga masyarakat bisa bebas dan aman beraktivitas tidak ada orang atau kelompok manapun yang melakukan tindak pidana, kami akan proses hukum,” tegas AKP Nova.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat sehingga kami mampu melaksanakan tugas dengan baik dan kondisi wilayah hukum Polres Kediri Kota bisa terjaga tetap tertib aman dan kondusif,” pungkas AKP Nova. [nm/ted]






