Surabaya (beritajatim.com) – Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (SDR) Surabaya digugat wanprestasi oleh Noer Qodim.
Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun Koperasi SDR tak tinggal diam, mereka mengajukan melawan dengan menggugat balik Noer Qodim.
Gugatan Noor Qodim tersebut terkait adanya perjanjian pengelolaan lahan parkir di Pasar Semolowaru yang dibayarkan kepada pengurus lama Koperasi SDR sebesar Rp 200 juta untuk digunakan membayar pajak ke Pemkot Surabaya.
Namun setelah kepengurusan lama berakhir dan berganti dengan pengurus baru, Noor Qodim tak lagi mendapatkan haknya untuk mengelola parkir tersebut.
Kuasa hukum Koperasi SDR, Bob S Kudmasa mengatakan, gugatan balik tersebut dilakukan lantaran Koperasi SDR tidak bisa bekerja hampir setahun lamanya akibat gugatan Noer Qodim tersebut.
“Persoalan itu kan berkaitan dengan kepengurusan Koperasi yang lama. Sedangkan sekarang Koperasi Semolowaru Dadi Rukun sudah memiliki pengurus yang Baru,” kata Bob di PN Surabaya seusai sidang di PN Surabaya.
Bob menilai bahwa gugatan yang diajukan Noer Qodim tersebut kurang pihak, karena Pemkot Surabaya tidak dilibatkan sebagai salah satu pihak dalam gugatan.
“Bahkan, pengurus Koperasi yang baru sudah membayar kewajiban pajaknya di Pemkot Surabaya. Kami berharap ijin itu segera diturunkan karena kami sudah melakukan kewajiban. Ijin Koperasi tersebut kan demi kepentingan anggota,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum Noer Qodim, Faridatul Wasimah menyebut gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan setelah Koperasi SDR mengabaikan somasi yang pernah dilayangkan oleh kliennya.
“Koperasi memiliki hutang di Noer Qodim sebesar 200 juta. Dalam perjanjian tercatat dicicil selama 60 bulan. Namun dalam perjalananya Koperasi ini tidak membayar,” terangnya.
Diketahui, selain Koperasi Semolowaru Dadi Rukun, ada beberapa yang ikut digugat Noer Qodim dalam gugatan wanprestasi ini, yaitu Notaris Wuti Nurul Yuliami dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Mulyosari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”hutang-piutang”]
Berdasarkan Sistim Informasi Pengeluaran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan Noer Qodim terhadap Koperasi Semolowaru Dadi Rukun tercatat dengan nomer perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang salah satu petitumnya berbunyi, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan hutang piutang antara Noer Qodim dengan Koperasi Semolowaru Dadi Rukun berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021.
Sebaliknya, Koperasi Semolowari Dadi Rukun sebagai Penggugat Rekopensi dalam petitumnya menyatakan telah melakukan pembayaran pada Tergugat Rekopensi sebesar Rp 41.700.000 terkait dengan Akta Pengakuan Hutang Tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangi Penggugat Rekopensi dengan Tergugat Rekopensi.
Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Januari 2022 adalah cacat hukum’, tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan Tergugat Rekopensi melakukan perbuatan wanprestasi yang sudah merugikan Penggugat Rekopensi.
Menghukum Tergugat Rekopensi untuk membayar sewa/pemanfaatan lahan terhiting sejak 29 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 sebesar Rp 432.000.000 secara tunai dan sekaligus. [uci/ted]






