Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pensiunan ASN di Bangkalan ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan cukup bukti adanya dugaan keterlibatan pelaku dalam pusaran korupsi dana penyertaan modal BUMD atau PT Sumberdaya Bangkalan.
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan, pelaku yakni JS yang merupakan Plt Dirut BUMD Bangkalan periode 2017-2019. JS juga diketahui merupakan mantan kepala Inspektorat Bangkalan.
“Saat itu yang bersangkutan merupakan Plt Dirut PT Sumber Daya,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini, JS diduga turut berperan dalam pencairan dana penyertaan modal tersebut. Meski begitu, penyidik mengaku belum menemukan bukti adanya aliran dana ke kantor JS.
“Yang bersangkutan turut berperan mengeluarkan uang tersebut dari BUMD ke penerima modal,” jelasnya.
Ia mengatakan, akibat hal tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
Diketahui, dana tersebut digunakan untuk penyertaan modal UD Mabruq milik Djunaedi. Dana itu dicairkan sejak awal 2019 dan direncanakan untuk menambah modal pengelolaan penjualan beras di UD Mabrug.
Namun, setelah berjalan 5 bulan dari pencairan, pembagian hasil yang seharusnya diberikan oleh UD Mabrug ke BUMD Bangkalan mulai macet. Setelah diusut, dana itu diduga digunakan untuk kegiatan lain dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibatnya, Djunaedi juga ditetapkan sebagai tersangka pada bulan mei lalu.
Sementara itu, Kuasa Hukum JS, Risang Bima Wijaya mengatakan, saat kliennya menjabat sebagai Plt Dirut BUMD, pembagian hasil dari UD Mabrug berjalan lancar. Namun, pada bulan April 2019, JS diganti sehingga pimpinan BUMD telah diduduki orang lain.
“Ya kesalahannya hanya administrasi, karena kalau dilihat dari saat beliau menjabat, semuanya berjalan normal dan pembayaran pembagian hasil juga lancar. Itu bermasalahnya ketika beliau sudah tidak ada di BUMD,” pungkasnya. [sar/ian]






