Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto akan memanggil pemilik atau pengelola tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS).
Menyusul ditemukannya dua tower telekomunikasi yang diduga ilegal dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yakni di Dusun Bekatul, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
Satpol PP Ahli Muda Kabupaten Mojokerto, Zaki mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dua pemilik atau pengelola tower telekomunikasi tersebut.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/sekda-malang-instruksikan-satpol-pp-awasi-status-tower-bts/
Pihak menekankan agar pengelola tower agar tertib administrasi perizinan dan patuh terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Kita akan panggil pengelola atau penanggung jawabnya untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait izin-izinnya dua tower telekomunikasi di Pungging dan Simbaringin apakah benar milik Tower Bersama Group (TBG). Sesuai SOP kita, kita akan panggil pemilik tower dan surat pernyataan untuk memenuhi kelengkapan izin-izinnya,” ungkapnya, Kamis (4/5/2023).
Sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), lanjut Zaki, pihaknya memberikan kesempatan bagi pemilik untuk segera melengkapi dan mengurus perizinan tower telekomunikasi ini. Pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga jika yang bersangkutan tidak menghiraukan panggilan tersebut.
“Jadi tujuan kita untuk menghentikan pelanggaran dan dalam rangka penegakan Perda. Kalau memang tidak ada tanggapan, maka kita layangan peringatan 1, 2 dan ke-3. Jika tidak mengindahkan maka langkah terakhir akan dilakukan penyegelan,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menemukan adanya keberadaan dua tower telekomunikasi yang diduga ilegal dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni di wilayah Dusun Bekatul, Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging dan Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo. [tin/ted]






