Lamongan (beritajatim.com) – Seorang perempuan di Lamongan dilaporkan ke pihak kepolisian akibat diduga melakukan penganiayaan kepada tetangganya sendiri. Bahkan, terlapor juga diduga telah menyebarkan fitnah.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro menyampaikan bahwa perempuan yang dilaporkan ini bernama Indri (27), warga asal Kebon Mangga RT 001 RW 008, Desa Tanggungan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Sedangkan korbannya adalah Kasmuah (46), seorang wanita yang masih satu desa dengan terlapor. “Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu (8/1/2023) lalu, sekira pukul 15.00 WIB di dalam rumah terlapor sendiri,” ujar Anton, Selasa (10/1/2023).
Mengenai kronologinya, Anton menceritakan, berawal saat korban Kasmuah mendatangi rumah terlapor Indri, pada Minggu (8/1/2023). Kala itu, imbuh Anton, korban hendak menanyakan maksud dari terlapor yang menyebar fitnah tentang dirinya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
“Waktu itu korban diantarkan oleh seorang saksi yang merupakan anak korban sendiri, bernama Ikbal, ke rumah terlapor. Korban bermaksud untuk menanyakan fitnah yang telah disebarkan oleh terlapor mengenai kehamilan pelapor dengan menantunya,” kata Anton.
Nahasnya, tambah Anton, setibanya di rumah yang dituju, terlapor justru marah dan menyerang korban secara membabi buta hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepalanya.
“Terlapor justru marah dan mengambil gelas kaca dari meja ruang tamunya, lalu memukul wajah korban hingga terluka. Ada benjolan di jidat korban dan bibir korban juga harus robek sampai mengeluarkan darah. Kejadian ini disaksikan oleh anak korban,” ungkapnya.
Menerima perlakuan yang kurang mengenakkan dari terlapor, Anton menjelaskan, anak korban langsung mengajak korban pulang. Selain itu, keduanya segera melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Lamongan.
Atas laporan itu, tegas Anton, petugas kepolisian segera menindaklanjutinya dengan memintakan verifikasi luka (VER) dari pelapor dan membuat tanda bukti laporan sesuai dengan prosedur. “Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi dan menuntaskan kasus sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.[riq/kun]






