Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, segara memanggil sejumlah orang yang tampak dalam video viral Gus Miftah yang ditetapkan sebagai temuan dengan dugaan money politic.
Hal tersebut berdasar hasil rapat pleno Bawaslu Pamekasan, seiring dengan video viral tokoh muda bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman yang disinyalir kampanyekan pasangan Prabowo-Gibran di Pamekasan, Kamis (28/12/2023) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Miftah juga tampak membagi-bagikan uang kepada warga di Kantor Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Jl Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.
Temuan dugaan pelanggaran tersebut, juga dipastikan teregister dengan Nomor 001/REG/TM/PP/KAB/16.28/I/2024 sebagai temuan pokok dari salah satu jenis pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: Video Viral Gus Miftah di Pamekasan Ditetapkan sebagai Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
“Kami sudah rapat pleno, lanjut rapat bersama Sentra Gakkumdu lain yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan. Hasilnya kami sepakat video yang viral itu patut diduga melanggar ketentuan,” kata Komisioner Bawaslu Pamekasan, Suryadi, Rabu (3/1/2024).
Bahkan pria yang tercatat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, juga menyampaikan segera memanggil beberapa orang yang tampak dalam video viral yang sempat menghebohkan jagad maya.
Beberapa orang tersebut di antaranya Khairul Umam alias Haji Her sebagai pemilik tempat, Gus Miftah sebagai orang yang membagikan uang, dan beberapa orang penerima uang. “Nanti kita akan susun siapa saja yang akan diundang untuk klarifikasi di Bawaslu,” ungkapnya.
Baca Juga: 72 Personel Polres Pamekasan Naik Pangkat di Awal 2024
“Tentu yang pasti kita panggil pertama pemilik tempat (Haji Her), termasuk orang yang membagikan (Gus Miftah), serta beberapa orang yang menerima uang dan masih dalam proses penelusuran,” imbuhnya.
Hanya saja pihaknya enggan menjelaskan secara detail soal sanksi dari pelanggaran tersebut, sekalipun sudah tertuang jelas dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam Pasal 523 itu sudah cukup jelas diatur, tapi untuk sampai pada sanksi itu masih panjang, dan tentunya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut,” jelasnya, singkat. [pin/ted]






