Sampang (beritajatim.com) – Pria inisial J (50) asal Desa Mrecah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi lantaran tega mencabuli bocah berusia 6 tahun sebut saja Bunga asal Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, terkait penangkapan terhadap pria asal Tanah Merah tersebut.
“J ditangkap tadi malam di rumahnya sekitar pukul 23:30 WIB,” terangnya, Jumat (26/4/2024).
Dedy mengungkapkan, perbuatan pencabulan tersebut terbongkar, setelah korban bercerita kepada orang tuanya, karena korban takut ketika melihat orang tak dikenal.
“Kejadian pencabulan itu terjadi, bermula saat nenek korban memanggil tersangka J untuk memperbaiki kasur di dalam kamar, karena tersangka ini merupakan tukang kasur keliling,” ujarnya.
Lanjut Dedy, saat itu korban berada di rumah lalu dipanggil tersangka masuk ke dalam kamar. Situasi yang sepi dan korban telah berada di dalam kamar lalu terjadilah pencabulan.
“Korban ini menceritakan kepada keluarganya ke esokan harinya, lalu kita kembangkan dan tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, pria tukang kasur itu terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [sar/ian]






