Malang (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg.Wiyanto Wijoyo melawan keputusan Bupati Malang HM Sanusi yang memberhentikan dirinya per 1 Mei 2024 lalu dari jabatannya. Pencopotan Kadinkes sebab dari carut marutnya soal BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang.
Wiyanto mengaku, pihaknya melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan surat keberatan ke Bupati Malang perihal pencopotan dirinya yang dirasa bisa berdampak pada konsekwensi hukum di kemudian hari.
“Iya, intinya saya, karena pasal yang ditujukan ke saya itu ada konsekuensi hukum di kemudian hari, sehingga saya takutnya nanti kalau tidak di clear kan nanti di kemudian hari ada tuntutan-tuntutan hukum kerugian negara dan lain lain, itu saja,” tegas Wiyanto, Selasa (4/6/2024).
Wiyanto kemudian meminta agar wartawan, bertanya langsung pada kuasa hukumnya. “Lebih lanjut ke pengacara saya, supaya enak dan satu pintu,” tuturnya.
Sementara itu, Moch Arifin selaku Kuasa Hukum drg.Wiyanti Wijoyo menjelaskan, surat keberatan sudah dilayangkan ke Bupati Malang dan diterima pada tanggal 22 Mei 2024 lalu.
“Benar mas, kami sudah mengirimkan surat keberatan ke Bupati. Surat keberatan ini sebagai langkah adminstrasi atas pencopotan Kadinkes,” ujar Arifin.
Arifin menegaskan, perihal surat yang ia tujukan pada Bupati Malang HM Sanusi berbunyi perihal keberatan atas keputusan Bupati Malang nomor : 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 (dua belas bulan).
“Dasar hukum keberatan ini tertuang dalam pasal 75-77 undang undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” kata Arifin.
Selanjutnya, beber Arifin, pihaknya masih menunggu jawaban dari Bupati Malang atas surat keberatan yang sudah ia layangkan. Batas waktunya 10 hari setelah surat keberatan diterima.
“Kita masih menunggu jawaban Bupati. Batas waktunya 10 hari setelah surat keberatan kami layangkan,” tegasnya.
Arifin menambahkan, apabila tidak ada jawaban dari Bupati Malang perihal surat keberatan tersebut, pihaknya bakal melakukan Banding Administrasi ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah sebagai atasan dari Bupati Malang.
“Bukan somasi, kami melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang,” terang Arifin.
Masih kata Arifin, kliennya dicopot dari jabatannya oleh Bupati Malang tersebut akan menimbulkan masalah hukum.
“Bupati Malang ini memiliki program UHC untuk mengcover BPJS Kesehatan. Setelah dilakukan verifikasi, bahwa Kabupaten Malang yang tercover BPJS hanya 65 persen,” ungkapnya.
Berarti kata ia, ada sisa yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Namun, kata ia, ada komitmen dan jaminan dari pemerintah untuk mengcover seluruh pembiayaan UHC BPJS tersebut.
“Maka dibuat pakta integritas yang membuat BPJS kesehatan siap melayani masyarakat Kabupaten Malang,” terangnya. Namun, hal itu membuat persoalan baru.
Karena ada tunggakan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp 87 miliar untuk tiga bulan karena progam UHC tersebut. Karena memiliki utang ke BPJS inilah yang membuat drg Wiyanto Wijoyo dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kami berkirim surat keberatan tertanggal 12 Mei 2024. Dasa hukum keberatan pasal 75-77 undang undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” pungkasnya. [yog/beq]






