Ponorogo (beritajatim.com) – Dua hari terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo melakukan penertiban di Jalan Suromenggolo. Hasilnya, Satpol PP berhasil membawa 1 gerobak dan membongkar 7 warung semi permanen yang berbahan terpal. Sebab, pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki barang-barang tersebut, enggan membawa pulang atau membongkar setelah selesai berjualan. Sehingga, hal tersebut dianggap mengurangi estetika tata kota di Bumi Reog.
“Hari ini kami tertibkan 1 gerobak dan 3 warung dari terpal dibongkar. Kemarin ada 4 warung yang dibongkar. Sehingga ada 7 warung yang ditinggalkan pemiliknya, setelah jualan,” kata Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Jumat (14/02/2025).
Untuk mendapatkan barang-barang itu kembali, pemilik atau PKL tersebut harus mengambilnya ke kantor Satpol PP Ponorogo. Nantinya, pemilik disuruh untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Bahwa selesai jualan, gerobak atau warung terpal harus dibawa pulang, tidak boleh ditinggalkan begitu saja.
“Ya kalau pengen mengambil, ya datang ke kantor Satpol PP, sambil membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali, ya itu saja simpel,” ungkap Subiantoro.
Menurut Subiantoro sebagian besar para pedagang sudah mengindahkan surat himbauan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkum) Ponorogo untuk pedagang kaki lima (PKL) yang ada di jalan tersebut. Yakni untuk membawa pulang gerobak atau membongkar warung terpalnya, setelah berjualan.
“Penertiban ini kami upayakan rutin tetapi juga tergantung dari Disperdakum. Ya belum 100 persen, tetapi sudah banyak yang tahu, kalau setelah jualan harus dibawa pulang,” pungkas Subiantoro.
Untuk diketahui sebelumnya, PKL di Jalan Kembar Suromenggolo mendapat imbauan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo. Surat edaran tertanggal 10 Februari 2025 itu meminta para PKL menjaga kebersihan dan kerapian dengan membongkar tenda serta membawa pulang rombong atau gerobak mereka setelah berjualan. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang tertata, nyaman, dan estetis.
“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada PKL di Jalan Suromenggolo. Mereka tetap diperbolehkan berjualan, tetapi harus menjaga kebersihan. Artinya, setelah selesai berjualan, tenda harus dibongkar dan rombong atau gerobak dibawa pulang,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkum Ponorogo, Paras Paravirodhena.
Paras menyoroti bahwa masih ada beberapa pedagang yang meninggalkan gerobak atau membiarkan tendanya tetap terpasang setelah selesai berjualan. Kondisi ini dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi menimbulkan ketidaktertiban.
Langkah serupa sebelumnya telah diterapkan di kawasan Alun-Alun Ponorogo pada awal 2025. Di sana, PKL dilarang berjualan di trotoar dan hanya diperbolehkan berdagang di area yang telah disediakan. Selain itu, mereka diwajibkan membawa pulang gerobak setelah selesai berjualan untuk menjaga ketertiban. “Awal tahun lalu, kita sudah melakukan penertiban di Alun-alun Ponorogo. Intinya boleh berjualan, tetapi harus menjaga kebersihan dan kenyamanan,” pungkas Paras. (end/kun)






