Tuban (beritajatim.com) – Pelaku begal payudara yang selama ini meresahkan pengendara motor di Kabupaten Tuban akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Pria berusia 36 tahun asal Kecamatan Grabagan itu tertunduk lesu saat diamankan pada 14 Mei 2025.
Korban berinisial D melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Tuban. Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyatakan bahwa pelaku nekat memegang bagian sensitif korban saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku dengan sengaja memegang daerah sensitif dada korban, lalu langsung melarikan diri,” jelas AKP Dimas, Sabtu (17/05/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terjadi di tiga lokasi berbeda. Polisi juga menduga ada satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
“Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tambahnya.
Meski telah berkeluarga, pelaku mengaku melakukan aksi pelecehan itu secara spontan karena dorongan nafsu sesaat. “Motifnya karena kepengen saja,” ungkap pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara malam hari. Polisi mengimbau warga untuk tidak berkendara sendirian demi menghindari kejadian serupa. [dya/beq]






