Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah menetapkan ketentuan baru yang mewajibkan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta. Namun aturan Tapera tersebut dianggap tumpang tindih dengan layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pro kontra terkait ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut memantik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPK Kabupaten Mojokerto. APINDO DPK Kabupaten Mojokerto pun menggelar sarasehan di salah satu hotel di Kota Mojokerto.
Sarasehan APINDO 2024 dengan tema ‘TAPERA’ untuk Rakyat?’ tersebut menghadirkan enam narasumber. Perwakilan APINDO Jatim Ngadi, Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto Nugroho Budhi Sulistya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto dan Kepala APINDO DPK Kabupaten Mojokerto Bambang Wijanarko.
Kepala APINDO DPK Kabupaten Mojokerto, Bambang Wijanarko mengatakan, jika pihaknya melihat usulan pemerintah dari peleburan Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri) menjadi Tapera. “Sarasehan ini membahas terkait solusi bagaimana apakah betul Tapera itu untuk seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, Tapera berdiri sendiri. Tapera hanya untuk ASN dan TNI/Polri, sementara swasta ada di BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada jaminan terkait masalah perumahan. Namun swasta masih diminta membayar iuran lagi untuk membayar Tapera.
“Dan pengelolaannya itu murni oleh negara, tidak ada satu unsur swasta sama sekali. Itu yang menjadi dilematis buat kita, sebenarnya kita mendukung asalkan swasta tidak dikenakan iuran. Kolaborasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tadi ada masukan-masukan terkait dari unsur Serikat, APINDO. Paling tidak kita menolak,” katanya.
Meskipun APINDO menolak dengan kebijakan pemerintah terkait Tapera, namun pihaknya tetap memberikan masukan kepada pemerintah. Pihaknya mempersilahkan kebijakan Tapera berjalan namun asalkan swasta tidak dikenakan iuran lagi, cukup iuran di BPJS Ketenagakerjaan. Yakni diambilkan dari JHT.
“Ambilkan dari situ, 3 persen selesai. Jaminan Hari Tua itu kan ada 5,7 persen, itu 3 persen diambilkan saja dari situ. Selesai sudah, pekerja mau tadi. Pekerja setuju kalau tanpa dipungut lagi. Ada rumor, Tapera mau diikutkan di BPJS Ketenagakerjaan jadi BPJS Ketenagakerjaan menjadi tambah. Tapi sebenarnya tidak perlu seperti itu,” ujarnya.
Bambang mengusulkan, jika Tapera bisa berjalan, sementara swasta bisa dikolaborasikan dengan JHT yakni 3 persen diambilkan dari JHT. Menurutnya Tapera tidak ada jaminan karena syaratnya belum jelas. Pihaknya akan menyampaikan hasil dari sarasehan tersebut melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI dan Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto menyambut positif sarasehan yang digelar APINDO DPK Kabupaten Mojokerto. “Kami pemerintah punya kewajiban untuk menginfomasikan yang utuh, terukur, berdasar dan bisa dipertanggungjawabkan. Misi dari Tapera ini adalah untuk menjamin pekerja memperoleh fasilitas kepemilikan rumah,” tuturnya.
Masih kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Kabupaten Mojokerto ini, jika ada pihak-pihak yang kurang sependapat dengan Tapera namun harus ada mekanisme prosedur yang menjadi kendala. Tugas pemerintah untuk menjamin para pekerja saat sudah pensiun tidak punya rumah. Menurutnya tabungan di Tapera tidak akan hilang tapi masih bisa diambil.
“Itu tabungan mereka yang bisa diambil, purna bakti ketika tidak difasilitasi kepemilikan rumah. Itu bisa diambil pada usia tertentu sampai meninggal dunia pun ahli warisnya bisa mengambil. Sudah ada mekanisme dan prosedur, pemerintah menjamin dengan mekanisme dan prosedur terukur. Bisa mengakses informasi itu, betul-betul dipertanggungjawabkan di era keterbukaan,” lanjutnya.
Terkait solusi dari APINDO DPK Kabupaten Mojokerto untuk mengambil 3 persen dari JHT, menurutnya BPJS Ketenagakerjaan memiliki misi masing-masing. Bambang menegaskan jika Tapera adalah jaminan kepemilikan rumah bagi pekerja jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan maka pekerja bisa mengambil manfaat dari Tapera.
“Tapera mudah, murah dan terjangkau. Jangan buru-buru menolak tapi kita cermati, kita kaji bersama. Kewajiban kita pemerintah ya melaksanakan ketentuan itu, toh ini kan misinya untuk masyarakat kita. Ada yang mengelola, ada badan pelaksana Tapera sehingga sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing tidak harus rusun. Bisa diambil dari perumahan yang sudah ada, tinggal mekanisme teknisnya,” paparnya.
Pihaknya meminta agar APINDO DPK Kabupaten Mojokerto menyampaikan tumpang tindih terletak dimana sehingga pemerintah bisa mengkaji sehingga ada solusi yang bisa diberikan. Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang belum sepakat dan perlu mendapat perbaikan terkait Tapera bisa disampaikan sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku.
Dalam sarasehan tersebut juga dilakukan penandatangan pernyataan sikap APINDO DPK Kabupaten dan Kota Mojokerto serta unsur serikat pekerja seluruh Kabupaten dan Kota Mojokerto. Ada tiga masukan dalam pernyataan sikap tersebut yakni :
1. Bahwa terkait TAPERA agar tidak membebankan kepada pekerja swasta maupun pengusaha karena sudah ada program Maninal Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
2. Bahwa bila TAPERA dipaksakan iuran dari swasta bisa diambikan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan
3. Bahwa TAPERA bisa bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ada iuran baru kepada pekerja swasta dan pengusaha. [tin/kun]







