Blitar (beritajatim.com) – Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, Rijanto-Beky melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Blitar. Pelaporan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas tindakan KPU Kabupaten Blitar yang memutar lagu berjudul “Ini Rindu” saat pleno pengundian nomor urut calon bupati-wakil bupati, Senin kemarin.
Tim Kampanye Rijanto-Beky menilai apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar itu tidak lazim. Bahkan apa yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar itu dipandang pasangan Rijanto-Beky sebagai bentuk pelanggaran kode etik.
“Ini sangat merugikan kami karena dilihat dan didengar oleh publik. Apakah itu unsur disengaja atau tidak, menurut kami KPU Kabupaten Blitar telah melanggar Kode Etik,” ucap Miftahul Huda, Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto-Beky, Selasa (24/9/2024).
Pasangan Rijanto-Beky pun merasa dirugikan dengan pemutaran lagu berjudul Ini Rindu tersebut. Pasalnya lagu itu pandangan oleh Rijanto-Beky identik dengan rivalnya yakni Rini-Ghoni yang disingkat RINDU.
“Kami Tim Kampanye Pasangan Calon Rijanto-Beky (RIZKY) melihat kejadian yang kami anggap Tidak Lazim yaitu penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Blitar dalam acara tersebut menyanyikan sebuah lagu yang berjudul “Ini Rindu”, tentu hal ini menurut kami identik dan atau sama dengan singkatan dari Pasangan Calon Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU),” tegasnya.
Rijanto-Beky pun meminta Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengambil tindakan atas kejadian itu. Ada tiga tuntutan yang dilayangkan Rijanto-Beky ke Bawaslu Kabupaten Blitar, berikut tuntutannya.
- Memproses dan menindaklanjuti kejadian tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaporkan hasil Rekomendasi tersebut kepada DKPP-RI.
- Meminta KPU Kabupaten Blitar untuk meminta maaf kepada publik melalui media massa.
“Untuk itu Kami Tim Kampanye Pasangan Calon Rijanto–Beky (RIZKY) melaporkan dan menuntut kepada Bawaslu Kabupaten Blitar,” imbuhnya. [owi/beq]






