Surabaya (beritajatim.com) – Sampai saat ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih menggelar sidang secara online, meski ada yang digelar secara offline namun presentasinya jauh lebih sedikit dibanding online.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran yakni SEMA no 1 tahun 2020 memutuskan untuk menggelar sidang secara online karena alasan pandemi Covid-19.
Tiga tahun kemudian, pemerintah melalui Keppres Nomor 17 tahun 2023 yang menyatakan Indonesia bebas dari Pandemi COVID-19. Namun, Kepres tersebut tidak juga mengubah PN Surabaya untuk menggelar sidang dari online menjadi offline (terdakwa didatangkan ke ruang sidang).
Menanggapi hal itu, Ketua LBH Lacak Fariji menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya harusnya menggelar sidang secara offline mengingat pandemi covid 19 sudah tidak ada. Dan Pengadilan lainnya sudah melakukan sidang dengan tatap muka (offline).
“Saat ini semua Pengadilan di Jawa Timur yang saya ketahui sudah menerapkan sidang langsung dengan tatap muka , namun hanya di Pengadilan Negeri Surabaya saja yang masih memberlakukan online,” ujar Fariji, Sabtu (17/5/2025).
Selama digelar sidang online, Fariji menegaskan selama ini sering terjadi kendala signal yang tidak stabil yang berdampak pada pendengaran sehingga merugikan terdakwa.
“Sidang online itu diterapkan berdasarkan Perma karena adanya Nomor 1 tahun 2019 yang diubah dengan Perma Nomor 7 tahun 2022 karena adanya musibah Pandemi COVID-19. Dan saat ini COVID sudah tidak ada tapi hanya PN Surabaya yang masih menerapkan sidang onine,” ujarnya lebih lanjut.
Fariji juga menganggap ketua Pengadian Negeri Surabaya ingkar dengan pernyataannya, yang sudah beberapa kali akan melakukan sidang ofline, namun hingga saat ini belum terlaksana.
“Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ini tidak konsisten dengan pernyataannya yang beberapa kali mengungkapkan ke media akan segera menggelar sidang offline. namun hingga saat ini faktanya tidak sesuai,” pungkasnya.
Humas PN Surabaya S Pujiono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait masalah ini belum memberikan respon. [uci/ian]






