Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menemukan ironi di tengah kota yang terus bergerak. Data negara mencatat warganya miskin, tetapi bantuan tak kunjung hadir di depan pintu rumah mereka.
“Setelah saya cek di aplikasi Kemensos, Bu Suparmi berada di desil 1 dan Bu Ningsih di desil 3. Artinya, mereka ini jelas masuk kategori miskin yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan,” tegas Imam.
Imam melangkah ke gang sempit di Kelurahan Morokrembangan. Di sana, ia menemui Bu Suparmi (74) dan Bu Ningsih (51) yang hidup sendiri di rumah petak, menggantungkan harapan dari kepedulian tetangga.
“Ini yang jadi persoalan. Negara mengakui mereka miskin, tapi tidak segera memberi bantuan. Ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi bisa disebut ketidakadilan,” ujarnya.
Dalam sistem yang disusun Badan Pusat Statistik, desil 1 adalah kelompok paling rentan dan menjadi prioritas utama bantuan sosial. Pemerintah pun menetapkan sasaran bantuan bagi warga di desil 1 hingga 4. “Faktanya, mereka sudah masuk kategori prioritas, tetapi belum tersentuh bantuan sama sekali,” kata Imam.
Program permakanan yang digulirkan Pemerintah Kota Surabaya sejak Januari 2026 seharusnya menjadi jaring pengaman dasar. Dengan anggaran daerah yang besar, kebutuhan makan sehari-hari warga miskin mestinya bisa terpenuhi. “Namun, hingga sekarang mereka belum pernah menerima manfaat dari program tersebut,” ujarnya.
Imam mengaku telah menyampaikan temuan ini kepada Dinas Sosial. Jawaban yang diterima justru menunjukkan proses birokrasi yang panjang dan berlapis.
“Kalau harus menunggu APBD Perubahan, ini terlalu lama. Pertanyaannya, apakah tidak bisa menggunakan diskresi atau kebijakan darurat? Ini menyangkut perut orang, soal hidup sehari-hari,” kata dia.
Di balik angka dan kebijakan, ada realitas yang berjalan lebih lambat. Menurut Imam, kondisi ini mencerminkan jarak antara sistem yang tertata dengan pelaksanaan di lapangan.
“Apakah ini tidak zalim? Mereka bertahan hidup dari tetangga, bukan dari negara. Padahal, hak mereka sudah jelas diakui dalam data,” ujarnya.
Kasus Bu Suparmi dan Bu Ningsih diyakini bukan satu-satunya. Imam melihat ini sebagai bagian kecil dari persoalan yang lebih besar dalam distribusi bantuan sosial.
“Jangan sampai negara hanya kuat di angka, tapi lemah dalam aksi. Hak-hak konstitusional warga miskin harus dipenuhi, bukan ditunda,” pungkasnya. [asg/kun]






