Surabaya (beritajatim.com) – Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) menggelar National Sharing Session bertema ‘Tata Kelola Lingkungan yang Baik dari Perspektif Hukum dan Sosial’, pada Jumat (13/9/2024).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati, CEO Ecoton Prigi Arisandi, serta Koordinator Prodi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Unair Radian Salman.
Dalam paparannya, Kajati Mia menyampaikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang baik atau good environmental governance memerlukan peran aktif dan partisipatif dari seluruh stakeholder yang terlibat.
Ia menekankan bahwa pembangunan harus mempertimbangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan untuk mencegah terjadinya kerusakan dan penurunan fungsi lingkungan hidup.
“Sekarang kita upayakan bagaimana mencoba membangun kembali semangat bersama agar political will dari pemerintah bisa mengupayakan kepentingan masyarakat yang sudah tercemar ruang lingkupnya,” kata Mia.
Menurut Mia, tata pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip good environmental governance berperan penting mendukung pembangunan berkelanjutan. Pembangunan yang terus meningkat, kata dia, dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, seperti perusakan dan pencemaran.
“Untuk itu, pembangunan harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan bahwa pembangunan tersebut berwawasan lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Ecoton mencatat kasus pencemaran sungai menjadi masalah lingkungan yang paling sering ditemui. Ecoton menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat sebagai penyebab utama dari masalah ini.
Menurut survei Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2013, tingkat kesadaran masyarakat mengenai isu lingkungan hanya berada pada angka 0,6 dari skala 1. Artinya, masyarakat masih membutuhkan banyak edukasi dan literasi lingkungan.
Untuk mengatasi masalah ini, Ecoton mendorong upaya edukasi yang lebih intensif. Mereka juga mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan, seperti menginisiasi ‘Sahabat Alam’, untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Perlu literasi, upaya kejaksaan untuk kemudian membuat sahabat alam, membuat edukasi-edukasi kepada masyarakat adalah membentuk ruang baru bahwa masyarakat harus diedukasi,” kata Prigi, CEO Ecoton.
Ecoton juga menekankan bahwa meningkatkan kesadaran masyarakat merupakan langkah krusial dalam upaya pelestarian lingkungan, serta memperkuat peran hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.
Sedangkan Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Unair Prof Suparto Wijoyo memberikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan, khususnya Kejati Jatim dan Ecoton.
“Saya yakin dengan kolaborasi antara aparat hukum yang peduli lingkungan, aktivis yang menyuarakan lingkungan dan dunia kampus yang memberikan argumentasi konseptual, akan membawa dampak positif,” tandasnya. [ipl/ted]






