Bojonegoro (beritajatim.com) – Dewan Pendidikan Jawa Timur (Jatim) RM Armaya Mangkunegara mengingatkan kepada komite sekolah agar tidak main-main dengan iuran sekolah. Apalagi hingga memberatkan dari orang tua murid, Sabtu (26/08/2023).
“Komite sekolah dilarang melakukan pungutan, kalau sumbangan sukarela masih boleh. Artinya tidak mengikat, tapi kalau sifatnya mengikat dan ada tempo waktu ini perlu dilihat lagi,” ujarnya,
Armaya menambahkan, meski dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah disebutkan bahwa komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana, namun sifatnya bantuan atau sumbangan. Bukan pungutan.
“Kalau sumbangan dilandasi sukarela. Tapi kalau modusnya tendesi lewat komite sekolah, maka tidak boleh melakukan pungutan. Jika komite masih melakukan pungutan, maka pertentangan dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga Warga Bojonegoro Disidang Akibat Demo Tambang di Baureno
Sebelumnya, diberitakan sejumlah orang tua murid di SMA Negeri wilayah Bojonegoro merasa keberatan dengan iuran yang ditetapkan komite sekolah. Besaran iuran itu bervariasi, antara Rp1 juta hingga Rp4 juta. Namun, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Bojonegoro mengaku bahwa iuran itu sifatnya sukarela.
“Seandainya tidak menyumbang tidak apa-apa. (Nominalnya) ditentukan atau tidak itu kesepakatan komite dengan orang tua siswa,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Bojonegoro dan Tuban Adi Prayitno, Kamis (10/08/2023).
Uang iuran itu kadang, kata dia, oleh komite sekolah didelegasikan kepada petugas yang ada di sekolah untuk melakukan penagihan. Namun, ia mengaku belum melakukan klarifikasi kepada komite sekolah terkait peruntukan uang iuran tersebut. Pihaknya menapik, jika sekolah berani melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
Karena pihaknya dengan tegas melarang sekolah untuk melakukan pungutan. “Berkaitan dengan sumbangan itu menjadi kewenangan komite. Tetapi kepala sekolah sudah dipanggil dan diberikan pembinaan, termasuk kepada komite,” lanjutnya. [lus/ted]






