Bangkalan (beritajatim.com) – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Bangkalan, tidak dibagi secara merata. Terbukti, tidak ada dana yang masuk untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Padahal Bangkalan mendapatkan dana DBHCHT Rp 15 miliar.
Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi turut mengomentari hal itu. Ia menyayangkan tidak dilibatkannya Satpol-PP dalam pembagian dana. Padahal, instansi itu sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
[berita-terkait number=”5″ tag=”cukai”]
“Satpol-PP itu berada di bagian depan untuk penegakan Perda, baik sosialisasi maupun razia rokok ilegal tapi malah tidak mendapatkan dana DBHCHT,” tuturnya, Sabtu (6/11/2021).
Oleh sabab itu, ia meminta kepada Pemkab setempat untuk melakukan evaluasi atas pembagian dana DBHCHT. Sementara itu, Sekretaris Satpol-PP Bangkalan, Ari Murfianto mengaku selama ini pihaknya menggunakan dana yang ada di instansinya untuk melakukan sosialisasi ataupun razia rokok ilegal.
“Kalau di daerah lain, Satpol-PP itu mendapat 10 sampai 15 persen dari dana DBHCHT masing-masing daerah,” terangnya. [sar/suf]






