Gresik (beritajatim.com) – Dewan Gresik merespon tuntutan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gresik. Hal ini dilakukan untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan ketenagakerjaan. Khususnya berkaitan dengan penolakan implentasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Permenaker RI nomor 5 tahun 2023.
Secara umum, regulasi tersebut mengatur tentang penyesuaian waktu kerja. Termasuk mekanisme pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu. Termasuk perusahaan berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
“Adanya dua regulasi tersebut ada banyak kriteria yang berpotensi memunculkan terjadinya pelanggaran,” ujar Ketua SPSI Gresik Ali Muchsin, Jumat (5/05/2023).
Terkait dengan itu, pihaknya memberi masukan kepada DPRD agar segera mengimplementasikan Perda Gresik nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perlindungan Ketenagakerjaan. Termasuk menyusun Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan teknisnya.
“Peraturan itu untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mayoritas bekerja di sektor industri,” ungkap Ali.
Sementara itu, Ketua Dewan Gresik Abdul Qodir mengatakan, kalangan legislatif langsung menggelar rapat jejak pendapat. Dalam rangka menindaklanjuti penyampaian penolakan UU Cipta Kerja kepada Pemerintahan Pusat.
“Kami dari teman-teman DPRD bersepakat bahwa regulasi tersebut harus dikaji ulang,” katanya.
https://beritajatim.com/pendidikan-kesehatan/buruh-jatim-tolak-pasal-pengamanan-zat-adiktif-di-ruu-kesehatan/
Alasan itu lanjut dia, diperlukan kepastian hukum untuk memenuhi hak-hak buruh yang ada di Indonesia, utamanya di Kabupaten Gresik. Selain itu, juga turut melibatkan para buruh yang tergabung dalam SPSI untuk ikut serta dalam penyusunannya.
“Segera disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja atau Kemenaker RI,” ujar Qodir.
Ia menambahkan, berkaitan dengan Perda Perlindungan Ketenagakerjaan Lokal. Dewan mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan.
“Nanti ada perwakilan serikat buruh akan kami libatkan. Untuk membahas hal-hal apa yang belum rinci dalam peraturan tersebut,” pungkasnya. [dny/but]






