Blitar (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar raya melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Blitar, Jumat (05/05/23).
Dalam unjuk rasa ini puluhan mahasiswa GMNI menempelkan uang mainan di logo DPRD Kota Blitar. Para mahasiswa juga menghambur-hamburkan uang mainan di depan gedung dewan.
Kegiatan penempelan uang mainan di gedung DPRD Kota Blitar ini dilakukan sebagai simbol perlawanan praktik korupsi. Para mahasiswa pun mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Sehingga uang negara bisa yang dikorupsi bisa selamatkan dengan adanya Undang-undang Perampasan Aset.
“RUU ini permasalahan korupsi dimana disitu banyak permasalahan uang bukan menjadi hal tabu lagi, ini (penempelan uang) sebagai perlawanan masyarakat,” kata Lucky Andhara Koordinator aksi, Jumat (05/05/23).
Unjuk rasa penuntutan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh para mahasiswa. Para mahasiswa ini merasa terpanggil untuk menyuarakan dasar negara yang dikorupsi oleh para oknum.
Para mahasiswa berpendapat bahwa undang-undang perampasan aset ini merupakan landasan hukum tepat untuk melakukan penindakan terhadap praktik korupsi. Sehingga praktik korupsi di Indonesia bisa diberantas.
“Oleh karena itu kami mendesak mulai dari daerah hingga pusat untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset,” tegasnya.
Puluhan mahasiswa itu pun meminta seluruh mahasiswa di Indonesia turun jalan, untuk mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sehingga undangan-undangan tersebut, bisa segera digunakan sebagai dasar hukum penindakan kasus korupsi.
“Kami meminta agar DPRD menyampaikan tuntutan kami ke pusat,” imbuhnya.
https://beritajatim.com/peristiwa/tiga-kendaraan-kecelakaan-beruntun-di-kota-blitar-dua-luka/
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim berjanji akan membawa seluruh aspirasi mahasiswa tersebut ke pusat. Syahrul berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa ke ketua umum partai.
Syahrul akan menyampaikan tuntutan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset tersebut kepada Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partainya yakni PDI Perjuangan.
“Kami akan membawa aspirasi mahasiswa ke ketua umum partai dan ke DPR-RI,” katanya.
Terkait statement Bambang Pacul mengenai pengesahan Undang-undang Perampasan Aset, Syahrul tidak mau berkomentar lebih lanjut. Ketua DPRD Kota Blitar itu mengaku tetap akan berusaha untuk menyampaikan tuntutan mahasiswa agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Yang jelas tetap akan kami akomodir dan kami sampaikan ke pusat,” tegasnya. (owi/ted)






