Surabaya (beritajatim.com) -Aksi yang dilakukan di depan Pengadilan Negeri Surabaya ini diawali dengan orasi menuntut agar ketua Pengadilan Negeri Surabaya melakukan evaluasi terhadap kinerja hakim Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tanur.
Selain itu juga menuntut pihak pengadilan negeri untuk memberikan sanksi kepada hakim yang diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dalam aksi ini warga juga melakukan aksi tabur bunga sebagai bentuk keprihatinan serta kumpulkan koin dalm botol plastik sebagai bentuk sindiran terhadap proses persidangan yang diduga ada unsur permainan.
Massa aksi juga akan melakukan laporan ke Komisi Yudisial serta komisi pemberantasan korupsi terkait adanya permainan suap terhadap putusan hakim yang telah membebaskan pelaku penganiayaan dan pembunuhan. [kun]






