Surabaya (beritajatim.com) — Sekelompok massa yang tergabung dalam Pergerakan Arek Lamongan Anti Korupsi (PALA) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (22/8/2024).
Mereka menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas berbagai kasus korupsi di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Lamongan.
Selama aksi berlangsung, para demonstran membawa sejumlah poster bertuliskan “Bersihkan Lamongan dari Bibit-bibit Koruptor”, “Warning! Pemkab Lamongan Sarang Korupsi”, “KPK Segera Usut Tuntas Pejabat-pejabat Lamongan”, dan berbagai tuntutan lainnya.
Koordinator lapangan aksi, Yanto, mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini terpaksa dilakukan di Grahadi karena kasus-kasus dugaan korupsi di Lamongan yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan beberapa tahun lalu hingga kini tidak menunjukkan perkembangan.
Meskipun pihak kejaksaan sudah memeriksa beberapa saksi, penanganan kasus tersebut tampak mandeg.
“Jumlah dugaan korupsi di Kabupaten Lamongan sangat besar. Kami menduga ada ratusan miliar yang telah diselewengkan oleh pejabat-pejabat di sana,” ujar Yanto.
Sebagai contoh, ia menyoroti pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang diduga kuat baru mencapai 80 persen dari target yang seharusnya.
Pergerakan Arek Lamongan Anti Korupsi mendesak KPK untuk segera memeriksa seluruh pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Lamongan. “Menurut kami, aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Kepolisian, tidak serius dalam menangani pejabat korup di Lamongan,” tegas Yanto.
Aksi demonstrasi berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasinya, massa membubarkan diri dengan tertib. (ipl/ted)
Berikut Tuntutan Aksi Pergerakan Arek Lamongan Anti Korupsi (PALA):
Aliansi warga untuk gerakan arek Lamongan bersatu atas kasus- kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lamongan yang telah dilaporkan pada Kejaksaan Negeri Lamongan beberapa tahun silam namun MANDEG meski pihak kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi :
1. Peningkatan jalan tunjungmekar sambopinggir serta pekerjaan penahan tanah shet poles menelan anggaran 5 Miliar melalui dinas PU Bina Marga Kab. Lamongan Pada Tahun 2021 pekerjaan selesai hanya mencapai 84% yang dikerjakan oleh CV bintang Satu pemenang tender terbanyak sesuai data Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemerintah kabupaten lamongan.
Pada tahun 2022 pekerjaan tersebut dengn proses Jelang lelang terbuka terbu yang kami indikasi ada monopoli dan patut diduga lelang tersebut yang dimenangkanaleh CV JUTDHABEJO sudah diatur sebelum adanya pengumuman pemenang lelang oleh tangan kanan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi karna pekerjaan lanjutan tersebut nilai pagu mencapai 2 M, diduga tidak sesuai bestek (syarat-syarat suatu pekerjaan bangunan/proyek) bangunan tersebut mengalami banyak kerusakan, pecah karna ada pengurangan volume diduga oleh pelaksana kontruksinya.
2. Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan (RPHU) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menghabiskan anggaran 6 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan pihak kejari melakukan pemanggilan kepada CV Abraj Ashaf Sebagai Pelaksana pengurukan dan CV Fajar
3. Kemudian kasus dana kas dan kredit fiktif di Bank Daerah Lamongan kerugian negara yang kala itu PLT direktur Yuhronur Efendi yg sekarang menjabat bupati lamongan yang bertanggung jawab, hal ini Ditreskrimsus Polda Tindak Pidana Korupsi telah menerima pengaduan dan telah melakukan panggilan para saksi 12- pengelolaan keuangan dana kas Bank Daerah dan pengajuan Kredit Fiktif yang dilakukan Bank Daerah Lamongan (BDL) yang ditangani Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat tanggal 17 Juni 2020 dan telah terbit Surat Perintah yang ditangani Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat tanggal 17 Juni 2020 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/1344/VII/RES 3.3/2020/Ditreskrimsus, tanggal 9 Juli 2020 namun baik kasubditreskrim maupun Kabid Humas Polda Jawa Timur saat itu dijabat oleh Kombes Trunojoyo belum bisa memberi keterangan.






