Bangkalan (beritajatim.com) – Puluhan kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar demonstrasi di depan Markas Polres Bangkalan, Senin (19/10/2026).
Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan aktivitas peleburan emas ilegal di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta polisi menyelidiki legalitas aktivitas peleburan emas yang diduga berlangsung di salah satu desa di Kecamatan Kwanyar.
Mereka juga menyoroti potensi dampak lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat apabila aktivitas tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa pengelolaan yang memadai.
Ketua DPC GMNI Bangkalan sekaligus koordinator lapangan aksi, Fawas El Madani, mengatakan dugaan peleburan emas ilegal menjadi salah satu persoalan yang harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Kami meminta Polres Bangkalan menyelidiki izin perusahaan atau aktivitas peleburan maupun produksi emas ilegal di salah satu desa di Kecamatan Kwanyar,” kata Fawas.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, GMNI meminta kepolisian mengambil langkah tegas sesuai aturan.
Fawas juga mengingatkan potensi dampak penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas terhadap lingkungan dan warga yang tinggal di sekitar lokasi. “Selain merusak lingkungan, itu juga merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain dugaan peleburan emas ilegal, GMNI Bangkalan turut menyuarakan persoalan pemberantasan peredaran narkoba dan dugaan praktik pungutan liar di Pos Polisi Junok.
Mahasiswa menilai sejumlah persoalan tersebut membutuhkan respons yang lebih cepat dari aparat kepolisian. Mereka berharap laporan dan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada penerimaan pengaduan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai prosedur. “Kami merasa kinerja Polres ini lambat, jadi kami minta mulai sekarang lebih cepat dan tegas,” tegas Fawas.
GMNI Bangkalan memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Polres Bangkalan untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. “Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak selesai, kami akan datang dengan massa yang lebih besar,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengapresiasi penyampaian aspirasi mahasiswa yang berlangsung damai. Ia menyatakan pihaknya menerima kritik dan masukan tersebut untuk menjadi bahan evaluasi sekaligus tindak lanjut kepolisian. “Kami terima kritik dan masukannya, akan kami tindak lanjuti untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Wibowo. [sar/kun]






