Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mendesak penanganan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan atas tragedi meninggalnya Z (10), bocah penyandang Down syndrome dan cerebral palsy di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Z diduga menjadi korban perundungan (bullying) dan penganiayaan oleh dua anak tetangganya.
Cahyo meminta Aparat Penegak Hukum (APH) berkoordinasi erat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur untuk mengawal penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus menjamin keadilan bagi korban sekaligus memperhatikan aspek pembinaan bagi anak yang diduga terlibat.
“Kami sangat prihatin dan berduka cita mendalam atas meninggalnya anak di Surabaya yang diduga menjadi korban bullying di lingkungan permukimannya. Kami mendorong APH dan Dinas P3A Jatim segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar Cahyo di Surabaya, Senin (19/10/2026).
Politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), pembinaan, serta pengawasan ketat perlu diterapkan mengingat pihak terlapor masih tergolong usia anak.
“Penanganan hukum harus terbuka, akuntabel, dan berkeadilan. Keadilan bagi korban adalah hal utama, namun pembinaan terhadap anak yang terlibat juga penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” terangnya.
Soroti Missing Link Predikat Kota Layak Anak
Cahyo menilai pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem deteksi dini kekerasan anak di tingkat lingkungan terkecil. Ia mendorong peran aktif pengurus RT, RW, Karang Taruna, ASN, tokoh masyarakat, hingga pendidik PAUD untuk mengedukasi nilai moral dan kemanusiaan sejak dini.
“Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Deteksi dini terhadap potensi kekerasan anak harus diperkuat di lingkungan permukiman,” tegas Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Ia juga menyoroti efektivitas predikat Kota Layak Anak yang disandang Kota Surabaya jika belum sepenuhnya mampu memberikan jaminan rasa aman bagi anak-anak di lingkungan sosialnya.
“Surabaya sudah memiliki regulasi dan infrastruktur menuju Kota Layak Anak. Namun, masih ada missing link antara kebijakan yang dibuat dengan rasa aman yang benar-benar dirasakan anak-anak di lapangan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” pungkas Cahyo. [asg/but]






