Sampang (beritajatim.com) – Dedi Dores anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, mengaku sangat kecewa dan keberatan terhadap sikap partai politik (parpol). Kekecewaan karena parpol berencana melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari keanggotaannya di parlemen.
Abdur Rohman, kuasa hukum Dedi Dores, selaku penggugat, dengan tegas menyatakan keberatan terhadap sikap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berencana melakukan PAW terhadap klienya yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Sampang.
“Kami merasa keberatan apa yang dilakukan kubu PPP baik tingkat DPP, DPW maupun DPC. Karena kami menilai keputusan rencana PAW tersebut, sepihak,” terangnya, Minggu (9/4/2023).
Ia menjelaskan bahwa rencana PAW kleinnya dirasa janggal lantaran selama menjadi kader PPP dan menjabat sebagai anggota legislatif, Dedi Dores tidak merasa melanggar aturan yang melekat pada partai politik serta kode etik anggota DPRD Sampang.
“Klien kami sama sekali tidak melanggar peraturan. Bahkan, sebelumnya klien kami tidak menerima peringatan yang berkaitan dengan rencana PAW yang dilakukan partai politik,” imbuhnya.
Abdur Rohman juga mengaku akan tetap memperjuangkan status kliennya sebagai anggota legislatif dan keanggotaan di PPP.
“Kami akan tetap mendesak dan menuntut partai politik, Karena memang klien kami tidak bersalah,” tegasnya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/sidang-perdana-gugatan-dedi-dores-ke-ppp-digelar-di-pn-sampang/
Terpisah, kuasa hukum tergugat sekaligus Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH), DPP PPP, Jou Hasyim Wai Mahing menilai perkara dapat dituntaskan melalui lembaga peradilan atau kekeluargaan partai politik. Namun, proses sidang gugatan tetap bergulir.
“Perkara ini, hanya terjadi di dalam internal partai PPP. Kami tetap menghormati tahapan hukum melalui sidang gugatan yang berjalan hingga selesai,” tandasnya. [sar/but]






