Banyuwangi (beritajatim.com) – Nasib malang menimpa seorang buruh harian lepas, asal Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Mulyanto.
Pasalnya, pria 35 tahun tersebut menjadi korban penipuan sekaligus pemerasan kendaraan bermotor. Diakui tindak kriminal tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Debt Collector.
Dalam keteranganya, dimulai pada Selasa 24 Desember 2024 pukul 08.00 WIB, Mulyanto didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai pegawai eksternal dari ADIRA Finance Banyuwangi, yaitu EH, DYE, dan seorang pria lain berinisial N di kediamannya.
Kedatangan ketiga orang yang menjadi Debt Collector gadungan itu bermaksud untuk menipu Mulyanto. Dengan modusnya yakni meminta korban untuk datang ke kantor ADIRA Finance, karena dianggap tidak memiliki hak atas motor Viar yang dikuasainya, termasuk menunjukkan jika kepemilikan motor tersebut atas nama Iswahyudi.
Setelah dihadirkan di kantor perusahaan, tekanan mulai dialami oleh Mulyanto, dimana dia mengaku sempat dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan. Saat pulang untuk mengantar buah pun, Mulyono dikawal oleh para pelaku.
Dalam perjalanan pulangnya tepatdi Jl Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, para pelaku menghentikan korban dan menyuruh menurunkan muatan buah, lalu membawa kabur motor Viar Mulyanto. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 23 juta dan berujung melaporkan pelaku ke Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, usai menjalani penelurusan, selanjutnya dalam rangka Ops Pekat Semeru II 2025 dan berbekal laporan korban. Pada Sabtu (3/5/2025) malam petugas Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan terduga pelaku DYE.
“Penangkapan dilakukan pada sebuah warung kopi di wilayah Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi. Selang dua jam kemudian, pelaku lainnya EH, berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro,” kata Kompol Komang Yogi, Senin (5/5/2025).
Kompol Komang Yogi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa motor tersebut telah dijual kepada seorang bernama Sugianto oleh salah satu pelaku.
Selain itu, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, serta dokumen perjanjian pembiayaan dengan ADIRA Finance.
Pihaknya mengaku, dari tindak kriminal yang dilakukan para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1,” pungkasnya.






