Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 16 tahun penjara kepada Rama Putranto. Terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah lantaran menjadi bagian dari pengedar sabu-sabu sebanyak 13 Kg (kilogram).
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar Jaksa dalam amar tuntutannya, Selasa (13/9/2022).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Rama Putranto, dengan pidana penjara selama 16 tahun, dan denda Rp5 Miliar, subsidair 5 bulan penjara,” lanjutnya.
Sedangkan barang bukti dalam kasus tersebut berupa 1 tas jinjing besar yang di dalamnya terdapat 5 bungkus teh cina warna hijau masing-masing berisi sabu, berat total 5,272 kilogram. Kemudian 1 handphone merk Vivo, 1 handphone merk Xiomi dan 1 handphone merk Nokia dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Rama Putranto melalui penasihat hukumnya Rudi dari LBH Orbit, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis. “Kami mohon waktu satu Minggu yang mulia, untuk menyusun pembelaan kami,” kata Penasihat Hukum terdakwa.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu tanggal 25 Mei 2022, Rama Putranto dihubungi Giok (DPO) mencari kurir untuk mengantarkan sabu, terdakwa tertarik Mau menerima sebagai kurir sabu. Selanjutnya hari Kamis 2 Juni 2022, jam 02.00 WIB, Rama dan Giok sepakat bertemu di pinggir jalan Sisingamangaraja Medan. Selanjutnya Giok memberikan 1 tas plastik hitam dan uang tunai Rp7 juta untuk transport mengirim sabu kepada terdakwa Rama.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-sabu-surabaya”]
Setelah tas hitam itu dibawa pulang oleh terdakwa, berisi 13 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu berat total 13 kilogram serta pembungkusnya. Dengan perincian 8 kilogram ke Jakarta, 5 kilogram ke Surabaya.
Setibanya di Jakarta hari Minggu, 5 Juni 2022, terdakwa ditemui orang suruhan Giok yaitu Madan (DPO), diajak menginap di hotel.sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa menemui Atong (DPO) di daerah tanah Abang Jakarta, menyerahkan 3 bungkus sabu (3 kilogram) kepada Atong.
Lalu, terdakwa dan Madan menemui pemesan sabu di daerah Petamburan Jakarta, dan menyerahkan 5 bungkus (5 kilogram), kepada seseorang, atas perintah Giok. Selanjutnya menggunakan Travel terdakwa melanjutkan kirimannya ke Surabaya, mengantarkan 5 kilogram sabu,
Namun pada hari Selasa 7 Juni 2022 jam 04.00 wib, saat terdakwa tiba di Surabaya dan berada di loby Hotel C Stone jalan Kedung Cowek No.124 Surabaya, dia ditangkap oleh saksi Kusnan Efendi dan saksi Yopi Triya Prasetya anggota Polrestabes Surabaya. [uci/suf]






