Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan mengaudit dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Pilkada senilai Rp16,1 miliar. Audit ini dilakukan untuk menentukan ada tidaknya kejanggalan atau kesalahan nilai dari dana Silpa Pilkada yang dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Terkait hal itu Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). KPU Kabupaten Blitar juga sudah menyiapkan sejumlah data terkait kegiatan dan neraca keuangan.
“Iya kita tunggu dan disiapkan datanya,” ucap Sugino, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Jumat (25/4/2025).
KPU Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa Dana Silpa Pilkada adalah sebesar Rp16,1 miliar. Dana itu pun telah diserahkan ke Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.
BPKAD Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa proses audit ini merupakan bagian dari prosedur pengembalian dana Silpa ke Pemerintah Kabupaten Blitar. Sehingga dana sebesar Rp16,1 miliar tersebut akan diaudit terlebih dahulu untuk memastikan ada tidaknya penyelewengan dana Silpa. KPU Kabupaten Blitar sendiri meyakini bahwa dana Silpa Pilkada ini jumlah sudah sesuai dengan neraca keuangan.
“Betul sudah sesuai dengan neraca keuangan KPU,” tegasnya.
KPU Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pihaknya sudah rutin laporan keuangan ke pihak-pihak terkait. Laporannya ini biasanya setiap 3 bulan maupun satu semester.
“Laporannya 3 bulan atau satu semester tapi kalau ada pihak terkait yang meminta ya kita kasihkan per tanggal itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Blitar akan mengaudit dana Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Pilkada yang telah dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar. Total dana Silpa Pilkada yang akan diaudit oleh Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut adalah senilai Rp16,1 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto. Menurut Kurdianto Dana Silpa yang dikembalikan oleh KPU Kabupaten Blitar bakal diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Kan belum diaudit, nanti itu ranah BPK atau Inspektorat,” ungkap Kurdianto, BPKAD Kabupaten Blitar, Selasa (22/4/2025).
Proses audit ini merupakan bagian dari prosedur pengembalian dana Silpa ke Pemerintah Kabupaten Blitar. Sehingga dana sebesar Rp16,1 miliar tersebut akan diaudit terlebih dahulu untuk memastikan ada tidaknya penyelewengan dana Silpa.
“Sudah setor ke RKUD tanggal 10 April 2025,” tegasnya.
Biasanya proses audit Dana Silpa dilakukan oleh tim BPK Kabupaten Blitar. Hasil audit pun akan dilaporkan ke inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Ya secara prosedural seperti itu,” pungkasnya. [owi/beq]






