Surabaya (beritajatim.com) – Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) memperingatkan rencana pembatasan bagi hasil platform maksimal 8 persen berisiko melumpuhkan ekosistem ekonomi digital nasional.
Kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto ini dinilai terlalu drastis. Industri mengkhawatirkan dampak sistemik yang dapat menghentikan aktivitas ekonomi jutaan orang yang bergantung pada layanan aplikasi harian.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyatakan perlunya kebijakan yang berpijak pada data nyata. Ia menekankan batas potongan rendah justru bisa menurunkan kualitas layanan serta standar keselamatan bagi mitra.
“Kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem. Batas potongan 8 persen terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa sangat luas,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).
Modantara menyebut struktur biaya industri sangat kompleks. Dana tersebut membiayai teknologi, layanan pelanggan, hingga perlindungan risiko dan asuransi yang dibutuhkan jutaan pengemudi aktif untuk beroperasi setiap hari.
“Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang. Kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya agar tidak menjadi krisis baru bagi industri,” tambah Agung.
Batasan baru itu diprediksi memangkas ruang operasional perusahaan hingga 60 persen. Kondisi ini memaksa platform mengubah model bisnis secara mendadak yang mengancam stabilitas ekonomi serta iklim investasi.
Agung mempertanyakan apakah angka tunggal itu benar-benar memperkuat penghasilan mitra. Ia khawatir rendahnya komisi justru mengurangi permintaan pasar dan mempersempit peluang kerja fleksibel yang selama ini tersedia.
“Bagi hasil platform tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Apakah batas 8 persen benar-benar memperkuat penghasilan mitra, atau justru mengurangi permintaan dan layanan?” ujar Agung.
Penyeragaman potongan dianggap mematikan kompetisi serta inovasi layanan. Tanpa margin cukup, platform terancam sulit beroperasi di wilayah terpencil serta terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran yang merugikan semua pihak.
“Pemaksaan potongan tunggal dapat menghilangkan kompetisi yang menjadi landasan inovasi. Ini juga berpotensi memicu penyesuaian harga kepada konsumen secara mendadak,” kata Agung.
Secara global, rata-rata potongan platform berada pada angka 15 hingga 30 persen. Jika aturan ini berlaku, Indonesia akan memiliki batas komisi terendah di dunia yang berpotensi menghambat minat investor.
Hingga kini, Modantara mengaku belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Mereka mendesak pemerintah membuka ruang diskusi untuk merumuskan kebijakan yang lebih seimbang serta implementatif. [ipl/aje]






