Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Moch Mahrus alias M. Mahrus Ali (Anggota DPRD Provinsi Jatim), Sutomo (PNS / Sekretaris Kecamatan Kraksaan), Jon Junaidi (Anggota DPRD Kab. Probolinggo), Ahmad Taufiq (swasta), dan Dundik Budi Wahyu (swasta).
“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Probolinggo,” kata Budi, Senin (19/5/2025).
Dia menyebut, para saksi telah memenuhi panggilan penyidik KPK. “(Saksi) didalami terkait dengan alokasi dana hibah yang diterima, serta aliran pemberian uang kepada Tersangka Penerima,” ungkap Budi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/ian]






