Probolinggo (beritajatim.com) – Hingga penghujung tahun anggaran 2025, sejumlah proyek pembangunan fisik di Kota Probolinggo belum juga rampung. Bahkan, dua proyek terpaksa diputus kontraknya karena pelaksana dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Kondisi ini memunculkan sorotan serius terhadap efektivitas pengelolaan anggaran pembangunan bernilai puluhan miliar rupiah.
Proyek-proyek tersebut dibiayai dari APBD Kota Probolinggo Tahun 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP). Namun, realisasi di lapangan tak sepenuhnya sejalan dengan perencanaan.
Dua proyek yang berujung pemutusan kontrak yakni pembangunan fisik Pondok Pesantren Manbaul Ulum Sumbertaman dengan nilai anggaran Rp 497 juta serta pembangunan lanjutan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo senilai Rp 3,7 miliar. Keduanya gagal dilanjutkan lantaran penyedia jasa dinilai tidak mampu melaksanakan kewajiban sesuai kontrak kerja.
Selain proyek yang berhenti total, sejumlah proyek strategis lainnya juga belum tuntas hingga akhir tahun. Di antaranya pembangunan Tugu Batas Kota Triwung Kidul dengan anggaran Rp 394 juta, proyek Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo senilai Rp 8,06 miliar, serta preservasi Jalan Soekarno Hatta–Panglima Soedirman (Soetta–Pangsoed) dengan nilai fantastis mencapai Rp 38,8 miliar.
Meski sebagian proyek mendapatkan tambahan waktu penyelesaian, perpanjangan tersebut tetap dibarengi sanksi denda. Namun, keterlambatan pekerjaan tetap menimbulkan pertanyaan publik terkait ketepatan perencanaan, pengawasan, serta seleksi penyedia jasa.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, mengakui adanya sejumlah proyek yang belum selesai dan harus diberikan perpanjangan waktu. Ia menyebut, proyek revitalisasi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Probolinggo senilai Rp 777 juta akhirnya rampung setelah sebelumnya dikenai denda keterlambatan.
“Ada dua yang kami beri tambahan waktu. Pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota sudah selesai per tanggal 29 Desember setelah dikenai denda. Kemudian satu lagi adalah Tugu Batas Kota Triwung Kidul yang masih diberikan tambahan waktu,” ujar Setyorini, jumat (2/1/2026).
Sementara itu, proyek Revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo dan preservasi Jalan Soetta–Pangsoed juga diperpanjang dengan penerapan sanksi denda kepada pelaksana. “Dendanya satu permil atau 0,1 persen dari nilai kontrak per hari keterlambatan,” jelasnya.
Belum rampungnya sejumlah proyek fisik bernilai miliaran rupiah hingga akhir tahun anggaran ini dinilai berpotensi berdampak pada tertundanya manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Selain itu, kondisi tersebut juga membuka ruang evaluasi mendalam terhadap tata kelola proyek, mulai dari tahap perencanaan, proses lelang, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan. (ada/but)






