Surabaya (beritajatim.com) – Setelah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan himbauan untuk menghentikan konsumsi Paracetamol sirup pada anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memberikan daftar lima obat sirup yang mengandung senyawa EG melebihi batas aman seharusnya.
Temuan itu berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022.
Pengujian dilakukan untuk mengambil sikap atas merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sejumlah daerah.
“BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” tulis keterangan resmi BPOM dari laman resminya pada Kamis (20/10).
Acuan yang digunakan dalam pengujian tersebut adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kesehatan”]
Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari. Sedangkan tingkat cemaran pada lima obat sirup yang terdaftar itu melebihi aturan yang ditetapkan. Akibatnya, lima obat sirup itu pun dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM, wajib mencakup seluruh outlet distribusi. Termasuk pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Berikut ini adalah daftar obat sirup yang secara resmi ditarik peredarannya oleh BPOM:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Di lain sisi, para orang tua juga diharapkan dapat selalu memperhatikan kandungan obat yang diberikan kepada buah hatinya. (mnd/nap)






