Jember (beritajatim.com) – Mencurahkan isi hati alias cuhat soal perkawinan di akun media sosial pribadi yang dikonsumsi publik tidak menyelesaikan masalah, dan justru bisa membuat bubrah. Persoalan semakin susah ditemukan jalan keluarnya.
“Generasi sekarang mudah sekali mengekspos hal-hal personal atau urusan dapur rumah tangga masing-masing. Apapun kejadian jadi status atau di-share di grup. Curhatnya di grup,” kata Muhammad Arifin Badri, Ketua Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i, di sela-sela Seminar Nasional Festival Tafaqquh 2024, di Hotel Fortuna Grande, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (12/5/2024).
Padahal, lanjut Arifin, penyelesaian masalah semakin sulit kalau diintervensi banyak orang. “Kalau persoalan sudah selesai, tapi cerita sudah terlanjur keluar, suami bisa tersinggung,” katanya.
Arifin memandang perlu ada edukasi bagi pasangan suami-istri agar cerdas dalam bermedia sosial. “Apalagi perselingkuhan dalam rumah tangga juga bisa berawal dari media sosial. Di media sosial ini seringkali ada orang iseng, merayu orang lain, menggoda orang lain. Komentar-komentar di media sosial bisa menjadi awal konflik (rumah tangga),” katanya.
Merespons fenomena itu, Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i membuka Pusat Kajian Keluarga Islam dan layanan konsultasi rumah tangga secara daring sebagai langkah mencerdaskan pasangan suami dan istri. “Tinggalkan pesan. Nanti akan ada yang merespons. Hari ini orang banyak browsing internet untuk mencari penyelesaian masalah,” kata Arifin.
Muhammad Arif Zuhri, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, memgingatkan, konflik pernikahan sebaiknya diselesaikan lebih dulu dengan musyawarah antarindividu pasangan suami-istri.
“Kalau cara ini tidak memungkinkan, ada cara mediasi. Ada puhak ketiga yang campur tangan berperan dalam mendamaikan pasangan yang berkonflik,” kata Zuhri yang juga menjadi narasumber dalam seminar tersebut.
Mediasi ini bisa bersifat nonformal dengan mendatangkan ulama atau kiai yang disegani kedua belah pihak. “Mugkin ada dari pihak keluarga yang dihormati. Ada pula mediasi formal di pengadilan agama,” kata Zuhri.
Perceraian menjadi jalan keluar paling akhir jika semua cara itu gagal membuahkan hasil. “Kalau tidak bisa pakai cara apapun juga, ketimbang terjadi konflik yang lebih membahayakan atau mengancam jiwa, talak solusi terakhir,” kata Zuhri.
Abu Yasid, guru besar Filsafat Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, mengingatkan, era sekarang disebut era disrupsi. “Era yang tidak menentu. Baguslah kalau STDI membuka layanan konsultasi. Semoga bisa diikuti lembaga-lembaga lain,” katanya.
“Kalau kita tidak masuk ke media sosial, tidak seimbang. Kita tidak akan didengar orang. Media sosial tidak bisa kita hadang. Media sosial ini ibarat barang dagangan di minimarket. Kalau cocok ya ambil. Kalau tidak, yang dilewati,” kata Yasid.
“Tidak semua pengguna media sosial adalah komunitas akademik. Mungkin ini keresahan yang perlu kita hadapi bersama dengan berkolaborasi,” kata Yasid. [wir]






