Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi mengungkap komplotan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku terdiri dari dua pencuri dan 4 penadah berhasil menggasak 8 kendaraan dalam kurun waktu tiga bulan.
Uniknya, dua pencuri ini melakukan bukan dengan alat pembobol atau menggunakan kunci L yang dipakai untuk membobol kontak kunci sepeda motor. Melainkan menggunakan kunci asli dan memanfaatkan keteledoran pemilik yang kerap meninggalkan kunci di kendaraan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, dua pencuri yang ditangkap adalah DA (30) warga Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo dan KR (40), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo.
Delapan sepeda motor curian keduanya dijual keempat penadah yakni, YRS (45), warga Desa/Kecamatan Purwoharjo; AS (30), warga Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari; PH (40), warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng; dan JA (40), warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
“Para tersangka mencuri kendaraan yang kunci atau kontak sepeda motornya menempel di kendaraan atau sepeda motor yang mereka ketahui tempat kuncinya disimpan,” kata Rama, Selasa (12/8/2025).
Rama mengungkapkan, fakta ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Sebisa mungkin, kendaraan dikunci ganda. Paling tidak, masyarakat tidak meninggalkan kendaraannya dengan kunci tertempel di stop kontak atau bagasi penyimpanan sepeda motor.
Dua tersangka pencurian beraksi di delapan tempat kejadian yang berbeda dalam rentang Juni hingga Agustus 2025. Seluruhnya di wilayah Banyuwangi Selatan.
Tiga sepeda motor dicuri di Kecamatan Purwoharjo. Dua kendaraan dicuri di Kecamatan Cluring. Sementara satu kendaraan masing-masing dicuri di Kecamatan Tegalsari, Siliragung, dan Tegaldlimo.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal yang berbeda-beda. Dua pencuri dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Sementara empat penadah dijerat dengan pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” jelasnya. [kun]






