Surabaya (beritajatim com) – Cukai rokok yang terus mengalami kenaikan mendapat sorotan dari pengamat Kebijakan Publik, Bambang Haryo Soekartono (BHS). Dia mengkritisi kebijakan pemerintah yang secara terus menerus menaikkan cukai rokok tersebut.
Kenaikan cukai rokok dinilai bisa berdampak terhadap multiplayer effect ekonomi di masyarakat serta bisa meningkatkan munculnya generasi stunting di Indonesia.
“Harusnya Kementerian Keuangan paham dampak kenaikan cukai rokok yang mengakibatkan harga rokok naik sangat tinggi dari 2019 ke 2023 sebesar kurang lebih 70 persen atau sekitar 97 juta rakyat Indonesia perokok yang terdampak. Dan, ini akan bisa mengganggu perekonomian dan kehidupan di masyarakat, karena 70,5 persen dari total penduduk laki-laki di Indonesia adalah perokok dan mereka sudah menjadikan rokok sebagai kebutuhan pokok. Bahkan, ada istilah lebih baik tidak makan daripada tidak meroko, karena konsumsi rokok itu bisa sebagai penghilang stres, menurut perokok dan beberapa ahli,” katanya, Kamis (9/11/2023).
Bahkan, kata anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, Indonesia pernah menjadi negara kunjungan wisata asing terbesar di Dunia pada zaman kolonial Belanda. Penyebab salah satunya adalah wisatawan menikmati produksi rokok Indonesia yang tidak ada di negara lain, sehingga para wisatawan bisa merasa rileks atau segar kembali saat berada di Indonesia.
BACA JUGA: Satpol PP Jatim Sosialisasi Aturan Cukai Rokok di Mojokerto
“Karena para istri perokok menginginkan suaminya tidak stres di pekerjaan, akhirnya mengakibatkan para istri dari perokok akan mengorbankan pendapatan dari suaminya. Yang seharusnya untuk kebutuhan rumah tangganya dan kesehatan serta pertumbuhan anak-anaknya terpaksa dialihkan ke rokok untuk suaminya. Sehingga, banyak anak yang menjadi korban kenaikan cukai rokok dan menjadi generasi stunting serta gagal tumbuh,” ujar BHS.
BHS menjelaskan, Kementerian Keuangan yang dimotori oleh Sri Mulyani seharusnya paham, jumlah pajak yang sudah dibebankan kepada perokok sudah sangat besar totalnya 73 persen dari harga rokok untuk pajak, yang terdiri 60 persen cukai rokok, 10 persen PPN dan 3 persen pajak daerah. Sedangkan, penerimaan cukai rokok saja satu tahunnya sudah sangat besar sekitar Rp 200 triliun di 2022 naik dari 2019 sebesar Rp 164 rriliun. “Ini belum termasuk PPN dan pajak daerah loh, masih kurangkah membebani masyarakat?” katanya.
“Apa yang didapat si perokok dari pemerintah, BPJS atau KIS kah? Kan juga tidak? Kita semua seharusnya paham bila perokok terjadi ketidakmampuan untuk membeli rokok, maka dampak multipliyer effect ekonominya luar biasa besar di masyarakat, karena sekitar 30 persen dari total UMKM yang berjumlah 64,2 juta sangat tergantung kepada konsumennya yang merokok. Misalnya; Warteg, Warkop, Diskotik, Cafe-Cafe dan lain-lain mereka akan tergerus kehidupannya, karena konsumennya yang perokok itu akan menurun tajam. Padahal, ekonomi kita sangat tergantung kepada UMKM,” imbuh Mantan Ketua Komtap Utilitas Umum Bidang Infrastruktur KADIN Pusat.
BACA JUGA: Bambang Haryo Desak Pemerintah Beri BPJS Gratis ke Petani
Lebih lanjut kata, Anggota Bidang Pengembangan Usaha dan Inovasi DPN HKTI, buruh pabrik rokok di Indonesia yang jumlahnya sekitar 5,9 juta dan petani tembakau yang berjumlah sekitar 600 ribu akan terpengaruh kehilangan pekerjaan dan ekonomi sekitar kehidupan mereka akan hancur total.
“Sudahlah stop, kenaikan cukai rokok dan malah seharusnya turunkan. Saya masih yakin Pak Jokowi akan membatalkan kenaikan cukai rokok seperti yang pernah terjadi di Tahun 2018 di Rapat Paripurna DPR-RI di hadapan Menteri Keuangan RI, saat itu saya sebagai Anggota DPR-RI menolak keras kenaikan cukai rokok dan untuk di Batalkan. Alhamdulillah tiga hari kemudian Presiden Jokowi membatalkan kenaikan cukai rokok yang akan membebani masyarakat pada waktu itu, Kita harus melindungi ekonomi Indonesia secara komprehensif, jangan hanya memikirkan sub sektor saja, pikirlah untuk keberhasilan dan kepentingan bangsa Indonesia secara luas,” pungkas BHS. [tok/suf]






