Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said, pengusaha properti mewah yang dikenal sebagai “crazy rich” Surabaya, sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Budi Said bekerja sama dengan sejumlah oknum pegawai Antam untuk membuat surat palsu, seolah-olah sudah melakukan pembayaran sesuai total logam mulia yang dibeli secara resmi.
“Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Budi Said diduga membeli emas Antam dengan harga di bawah yang sudah ditetapkan oleh Antam. Namun, dengan bantuan oknum pegawai Antam, Budi Said dapat membeli logam mulia melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
“Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk,” sambung Ketut.
Berdasarkan surat palsu tersebut, Antam seolah-olah masih punya kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepada Budi Said. Bahkan, Budi Said pernah menggugat PT Antam atas dasar surat palsu tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun,” kata Ketut.
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 juta.
Kejagung telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Budi Said di Surabaya. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen transaksi jual beli emas, surat palsu, dan uang tunai. [hen/beq]






