Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang akal-akalan. Coklit akal-akalan itu ditemukan bawaslu di Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.
Disana Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa menemukan 6 kepala keluarga tidak dilakukan Coklit secara langsung. Saat ditanya ke-6 kepala keluarga tersebut mengaku belum pernah didatangi petugas pemutakhiran data pemilih, namun stiker Coklit telah terpasang di rumahnya.
Bahkan tanda bukti Coklit oleh petugas hanya ditaruh di bawah pintu, seperti undangan nikah. Diduga petugas pemutakhiran data pemilih sengaja melakukan Coklit dari rumah demi mempermudah pekerjaan.
“Selain itu, di Kademangan dilakukan saran perbaikan oleh PKD Jimbe, untuk dilakukan coklit ulang terhadap 6 Kepala Rumah Tangga karena dalam melakukan coklit tidak dilakukan secara langsung,” beber Jaka Wandira, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Selasa (9/7/2024).
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa langsung meminta petugas pemutakhiran data pemilih tersebut untuk melakukan Coklit ulang. Hal ini dilakukan agar proses Coklit bisa akurat dan tidak akal-akalan.
“Petugas kami langsung secara langsung memberikan saran kepada PPS saran perbaikan yang tidak tertulis termuat dalam Form A (Form Pengawasan Bawaslu),” imbuhnya.
Pengawasan melekat dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar kepada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)/ pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih memang terus dilakukan.
Dari hasil evaluasi pengawasan melekat dan uji petik coklit tahap I, pada periode 24 juni sampai dengan 30 juni 2024, sudah terdapat 14.481 kepala keluarga yang dicoklit. Pengawasan melekat ini, dilakukan selama tiga hari pertama kerja Pantarlih.
“Selanjutnya selama 21 hari yakni antara tanggal 27 Juni sampai 16 Juli 2024 dilakukan pengawasan Uji Petik terhadap 10 Kepala Keluarga per Desa,” tegasnya.
Pengawasan Uji Petik dilakukan terhadap kepala keluarga yang sudah dilakukan coclit, Pengawasan Kelurahan/Desa akan melakukan pengawasan terhadap kelengkapan coklit, seperti stiker yang ditempel, surat tanda telah dicoklit, tanda pengenal pantarlih, SK/Surat Tugas.
“Jika ditemukan coklit yang tidak sesuai dengan prosedur maka Jajaran Panwascam akan melakukan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, supaya menginstruksikan Panitia Pemilihan Setempat (PPS) untuk melakukan coklit ulang,” pungkas koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat ini. [owi/beq]






