Surabaya (beritajatim.com) – IN (22) pemuda asal Blitar menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kerja di Kamboja. Ia diiming-imingi bekerja sebagai admin perusahaan di luar negeri namun nyatanya ia bekerja sebagai scammer (penipu online).
Habibus Solihin pengacara publik LBH Surabaya yang juga kuasa hukum korban mengatakan dugaan TPPO yang dialami IN bermula dari tawaran dari temannya berinisial A. Karena sedang menganggur, IN pun menyanggupi untuk kerja di luar negeri dengan harapan merubah nasib. Saat itu, A mengatakan ada perusahaan luar yang membutuhkan admin.
“Untuk pemberangkatan, korban IN harus membayar uang hampir Rp 20 juta. Saat itu korban dijanjikan gaji sebulan Rp 17 juta sebagai admin di perusahaan marketplace Kamboja,” kata Habibus, Jumat (21/06/2024).
Setelah berhasil berangkat, korban merasa dijebak oleh temannya sendiri. IN dipekerjakan di perusahaan scammer yang lokasinya jauh dari perkotaan. IN dipaksa menjadi komplotan penipu online. Ia pun terpaksa menjalani pekerjaan yang tidak sesuai keinginannya itu selama satu bulan.
“Korban tidak diperbolehkan pergi secara bebas dan dipaksa tinggal di mess perusahaan,” imbuh Habibus.
Beruntungnya I masih bisa bebas mengakses telepon pintarnya. Korban pun memanfaatkan hal itu untuk membuat laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, bahwa ia menjadi korban dugaan TPPO.
Laporan korban itu pun langsung direspon oleh pihak KBRI, kemudian mereka berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menjemput I. Dan korban berhasil pulang dan tiba di Indonesia sekitar Sabtu (15/6/2024) kemarin.
Dari pengakuan IN, ia tidak sampai mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak perusahaan. Selain itu, ia sebelumnya juga sudah menjadi korban penipuan kerja di luar negeri. Ia pernah berangkat ke Singapura dengan iming-iming menjadi admin namun ketika sampai malah menjadi kuli bangunan.
“Belum sampai (saya) diintimidasi. Tapi di sana ada juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kekerasan,” tutur IN.
IN menyebut bahwa di perusahaan tempat ia bekerja ada sekitar 50-60 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bernasib sama dengannya. Ia pun meminta agar pemerintah bisa menindak tegas pelaku.
“Saya berharap pihak-pihak yang ada di sana lebih intens memperhatikan orang-orang di Kamboja sana dalam tanda kutip terkena TPPO, agar tidak bingung mau ke mana mau lapor ke siapa,” pungkas IN.
Kini, kasus dugaan TPPO ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor registrasi Laporan Polisi (LP) dengan nomor berikut: LP/B/322/VI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 20 Juni 2024. (ang/ian)






